CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sektor jasa konstruksi merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Namun, sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kualitas bangunan yang kurang baik, keselamatan kerja yang rendah, dan perlindungan jaminan sosial yang belum optimal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebuah Focus Group Discussion (FGD) telah diselenggarakan dengan tujuan membahas pengawasan dan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 50 orang penyedia jasa.
“Ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi dan ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad.
“Oleh karena itu, Kita harus menyamakan persepsi terhadap pentingnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Suci Rahmad.
Pengawasan menurutnya dilakukan dari hulu hingga ke hilir, sebagai jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keinginan (K4).
Sehingga sesuai dengan standar konstruksi yang mensyaratkan zero accident. Begitu juga jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja.
“Sosialisasi ini untuk memacu upaya peningkatan kualitas dan keselamatan kerja konstruksi di Batam dalam rangka memenuhi hasil kerja konstruksi yang bermutu sehingga terwujud badan usaha atau penyedia jasa yang berkualitas, efisien, inovasi teknologi yang tepat guna, meningkatkan tata kelola usaha yang baik yang memiliki tanggung jawab,” harapnya.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung dan turut serta terlibat dalam mendorong terlaksanakan peraturan outcome yang diharapkan.
Sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi sesuai, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat manfaat sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan sasaran manfaat pembangunan yang direncanakan.
Sementara itu Jefridin, Setdako Batam menjelaskan bahwa, Surat Edaran Walikota Batam tentang Kewajiban Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaksana Proyek Jasa Konstruksi di Kota Batam segera dikeluarkan.
Tentunya dengan surat edaran tersebut, menghendaki agar seluruh Penyedia Jasa Konstruksi yang melaksanakan proyek di wilayah Kota Batam wajib mendaftarkan perusahaannya dan seluruh pekerja proyeknya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam (Nagoya dan Sekupang).
Kemudian, menetapkan bahwa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir pertama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan proyek.
Selanujutnya, menetapkan bahwa seluruh Perangkat Daerah terkait wajib memasukkan ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap dokumen kontrak pekerjaan jasa konstruksi.
“Menetapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam (Nagoya dan Sekupang) wajib melakukan sosialisasi dan asistensi kepada seluruh Penyedia Jasa Konstruksi di Kota Batam terkait pelaksanaan Surat Edaran ini,” katanya.
“Dan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(dkh)