CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pembentukan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2019 Final, tahapan Pemilu 2019 pun akan segera dimulai pada 3 Oktober 2017 mendatang.
PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 telah disepakati KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Tahapan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Bagi parpol yang hendak mendaftar untuk Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu di bulan Oktober. Nantinya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada Februari 2018.
“Untuk Pilpres putaran II, kita ajukan jadi 7 Agustus 2019,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Berikut tahapan lengkap Pemilu 2019 yang akan segera dimulai:
1. Pendaftaran parpol 3 Oktober 2017 sampai 16 Oktober 2017,
2. Penetapan parpol peserta Pemilu 17 Februari 2018,
3. Pengajuan calon legislatif Juli 2018,
4. pengajuan calon presiden Agustus 2018,
5. Pemungutan suara 17 April 2019,
6. Penetapan hasil di tingkat nasional 8 Mei 2019-22 Mei 2019,
7. Pilpres putaran II dijadwalkan 7 Agustus 2019.

