Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban Penggunaan S-INVEST Tahap Lanjutan
Bisnis

OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban Penggunaan S-INVEST Tahap Lanjutan

6 September 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Direktur KSEI, Syafruddin, Supranoto Prajogo, disaksikan Direksi, Dewan Komisaris Self Regulatory Organizations dan perwakilan asosiasi Pasar Modal Indonesia S-INVEST untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar‎, Selasa (5/9/2017).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Peresmian peraturan tersebut diselenggarakan di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia-Jakarta, oleh Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Direktur KSEI, Syafruddin, Supranoto Prajogo, disaksikan Direksi, Dewan Komisaris Self Regulatory Organizations dan perwakilan asosiasi Pasar Modal Indonesia.

Dalam rilis yang diterima centralbatam.co.id, Direktur KSEI Syafruddin mengatakan efektif berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan investasi, dan pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak 31 Agustus 2016.

“Sedangkan pada tahap lanjutan, Pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak 31 Agustus 2017,” katanya.

Menurutnya, transaksi aset dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi. Dimana sebelum melalui S-INVEST para pelaku industri Reksa Dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, tade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

“Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-INVEST, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST,” ujarnya.

Syafruddin menyebutkan dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-INVEST untuk Transaksi Aset Dasar maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi.

“Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien,” katanya.

Modul S-INVEST dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK. Hal ini merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal.

Syafruddin menambahkan bahwa cakupan layanan S-INVEST untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana yang dimaksud pada POJK Nomor 28/POJK.04/2016 meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi, alokasi, proses pemasangan atau pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian. Untuk dapat menggunakan modul PTP ini, Pengguna S-INVEST juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI.

“Persiapan implementasi modul PTP ini sudah dimulai sejak awal tahun 2017 yang berupa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pengembangan di KSEI maupun di back office Pengguna S-INVEST, training hands-on hingga proses pengujian. Berkat kerjasama yang baik antara KSEI, Pengguna S-INVEST, working group dan asosiasi terkait lainnya, serta dengan dukungan OJK, maka modul PTP tersebut telah dapat efektif digunakan sejak 21 Agustus 2017,” katanya.

Penerapan S-INVEST di tahun 2016 lalu merupakan salah satu tonggak sejarah di Pasar Modal Indonesia, karena untuk pertama kalinya industri pasar modal tanah air memiliki sistem terpadu untuk industri pengelolaan investasi.

Adanya sistem terpadu tersebut juga membantu regulator pasar modal untuk melakukan pengawasan, terlebih lagi data investor pasar modal semakin terkonsolidasi di KSEI.

Berdasarkan data KSEI, per akhir Agustus 2017 jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 1.042.783 SID (per 31 Agustus 2017) atau meningkat 33 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 782.511 SID (per 31 Agustus 2016).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 563.729 investor memiliki produksi investasi yang tercatat di S-INVEST. Sejak penerapan S-INVEST di tahun 2016, industri Reksa Dana di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif.

Berdasarkan data KSEI, Asset Under Management (AUM) 2016 – 2017 meningkat 21,55 persen dari 328,68 triliun (per 22 Juli 2016) menjadi 399,52 triliun (per 31 Agustus 2017). Produk yang tercatat di S-INVEST juga meningkat sebesar 44 persen dari 1.472 (per Agustus 2016) menjadi 2.119 (per Agustus 2017).

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menyampaikan apresiasi kepada para pelaku pasar, working group dan pihak-pihak terkait lainnya atas kerjasama dan kontribusinya sehingga modul PTP S-INVEST telah berhasil diimplementasikan.

“Industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aktiva bersih Reksa Dana telah mencapai 406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai 622 triliun dan akan terus tumbuh. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sinergi dari regulator, para pelaku pasar dan stakeholder untuk kepentingan para investor,” kata Sujanto.

Hadirnya S-INVEST diharapkan dapat mewujudkan keseragaman serta meminimalisasi kesalahan data, duplikasi data investor maupun kegagalan penyampaian data transaksi.

Sujanto berharap, kedepannya S-INVEST dapat berintegrasi dengan sistem pasar modal lainnya baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan.

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.