CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku Pemerintah Kota (Pemko) tidak membuat kebijakan terkait penutupan Mega Mall sementara waktu. Penutupan tersebut murni kebijakan pengusahanya sendiri.
“Penutupan mall itu kebijakan intern dari pengusahanya. Bukan ada larangan dan kebijakan pemerintah. Ini menyangkut pribadi pengusaha. Lebih konkretnya apa alasannya bisa ditanyakan kesana,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini, Senin (4/5/2020) di Parkiran DPRD Kota Batam.
Sementara itu untuk sejumlah karyawan dirumahkan, Nuryanto mengharapkan pengusaha tetap bisa memenuhi haknya. Tanpa adanya pemotongan gaji karyawan.
“Paling tidak kebutuhannya mereka diperhatikan. Paling tidak untuk amal ibadah,” katanya.
Ia menambahkan selama ini pengusaha dan karyawan sangat berhubungan erat. Dari aspek kemanusiaan, pengusaha harus tetap memperhatikan hak karyawan itu. (dkh)

