CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Salah satu warga kecamatan Toapaya, SA terpaksa diamankan oleh pihak kepolian lantaran menanam 2 buah pohon ganja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dengan salah satu sumber terpercaya mengatakan, SA merupakan supir sayur dan buah-buahan untuk diperjual belikan kembali ke para pedangang di Toapaya dan Gunungkijang.
“Sebenarnya, dia itu bukan pencandu dan juga bukan pengedar. Niatnya menanam itu sekedar membuktikan kepada teman-temannya bahwa Ganja bisa hidup dimana saja. Termasuk di Bintan bisa hidup,” ujarnya sambil meminta namanya tidak ditulis ini.
Ia menceritakan, kedua benih ganja itu didapat SA setelah membeli satu paket ganja seharga Rp 50 ribu. Kemudian, dari paket itu SA memilih dua biji ganja lalu ditanamnya disebuah pot bunga sebelah rumahnya.
“Jadi kedua biji yang ia tanam tadi ia memberikan taik ayam sebagai pupuk. Kemudian ia siram setiap hari selama 2 bulan atau persis sebelum polisi menciduknya,” ungkanya.
Sementara, Kapolres Binta, AKBP Febri Guntur Sunoto saat dikonfirmasi mengakui adanya salah satu warga Toapaya yang ditangkap lantaran menanam tanaman yang ditenggrai tanaman berupa narkotika jenis ganja.
“Ia benar. Pelaku diamankan anggota pada hari Sabtu (10/6),” kata Febdri.
Ditambahkan Feberi, selain mengamankan pelaku pihak juga mengamankan barang bukti berupa satu pot bunga berisi 2 pohon ganja. (Ndn)

