CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Untuk menyukseskan Pileg dan Pilres tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengajak awak media berdiskusi bersama atau yang dikenal istilah ngopi bareng. Acara ngopi bareng yang dilaksanakan di salah satu warung kopi Kawal itu berlangsung seru.
Mulai dari alat peraga kampanye dan alat peraga sosial hingga keterlibatan ASN jadi bahan utama pembicaraan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, acara ngopi bareng itu dilaksanakan membahas sejauh mana pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bintan dalam tahap pemilu 2024 itu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada setiap partai politik (Parpol) yang ikut serta dalam pemilu. Adapun surat yang dikirim itu berupa sebelas point mengenai hal -hal yang diperbolehkan maupun tidak mulai dari tahap kampanye hingga hari H nya.
“Salah satunya sosialisasi mengenai alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Untuk apk hanya diperbolehkan saat masa kampanye atau 21 hari sebelum hari pencoblosan. Sedangkan aps, tidak ada larangan untuk itu,”paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perbedaan antara APK dan APS. Katanya, APK berisikan ajakan atau menunjukkan citra diri dan lain sebagainya. “Sedangkan APS hanya sekedar pemberitahuan semata seperti; spanduk biasa tanpa nomor urut dan logo partai,”ungkapnya.
Menanggapi keterlibatan ASN yang mendukung caleg, ia menegaskan bahwa ASN harus netral. Jika memang harus mendampingi pasangan saat kampanye, suami/istri yang masih berstatus ASN haru izin cuti terlebih dahulu atau jika tidak itu masuk dalam pelanggaran.
“Dan itu pun, saat kampanye si ASN yang sedang cuti tidak boleh mengajak memilih bahkan dengan memberikan kode jari sekalipun, tidak boleh. Dan itu lah aturannya,”tegasnya.
Untuk meminimalkan pelanggaran, pihaknya juga meminta kepada warga segera melaporkan jika adanya pelanggaran di lapangan. “Kami juga menghimbau kepada warga jika ada temua pelanggaran, segera laporkan untuk kami tindak lanjuti, ”tutupnya. (Ndn)