CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Penambangan pasir illegal di wilayah Bintan yang mengatas namakan masyarakat dan diduga dibekengi oleh “orang kuat” membuat Polres Bintan geram.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Bencana Alam Polres Bintan sedang melakukan pendataan terhadap aktifitas pengrusakan alam. Tidak hanya tambang pasir, illegal logging dan aktifitas lainnya yang merusak alam akan berhadapan dengan hukum.
“Ini kan musim hujan, daerah kitaa rawan banjir dan tanah longsor. Nanti kita akan melakukan penindakan/penertiban,” kata Agus.
Meski begitu, pihaknya tidak mau gegabah dalam menuntaskan persoalan tambang pasir darat illegal dikawasan Bintan. Sebab, masalah sosial akan muncul bila penertibannya dilakukan suka-suka.
Masih kata polisi dengan tiga balok emas dipundak itu, Satgas Bencana Alam Polres Bintan akan mengkaji rencana penutupan tambang pasir secara permanen dengan memikirkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan. Apalagi, sebagian besar hasil pasir untuk menunjang kegiatan infrastruktur di Kota Tanjungpinang maupun Bintan.
“Nanti kita bersama pertambangan dan perizinan serta pemerintah akan melihat dulu, harus ada solusi jika harus dilaksanakan penertiban. Tapi, kita upayakan secara persuasif terlebih dahulu, jika mentok baru penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memastikan, seluruh aktifitas tambang pasir di Bintan belum mengantongi izin alias illegal. Dalam waktu dekat, Satgas Bencana Alam Polres Bintan akan kembali turun meninjau aktifitas pengrusakan alam termasuk tambang pasir. (Ndn)

