CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bupati Bintan, Apri Sujadi rencananya akan menemui kementrian perhubungan RI di Jakarta. Tujuannya, untuk menyampaikan keluahan nelayan yang ada di Bintan.
Keluhan nelayan kata Apri, terkait Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan sudah tidak lagi menerbitkan surat kapal mulai dari GT.1 hingga GT.6 lagi. Peralihan kewenangan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
“Ada keluhan mekanisme , biasanya pengurusan surat kapal GT.1 hingga GT.6 yang biasanya dibawah kendali Dishub Bintan gak perlu menggunakan jasa agen pelayaran dalam pengurusan surat kapal , karena sudah beralih kewenangannya tentu mekanismenya juga berubah maka rata-rata nelayan yang ditemui banyak yang berkeluh kesah terkait pengurusan surat kapal nelayan saat ini,” kata Apri, Senin (1/10).
Menurut Apri, agar masalah ini dapat solusi terbaik, ia mengatakan perlu disampaikan ke instansi vertikal yaitu kementerian terkait. Sehingga keluhan nelayan bisa didengar dan diberikan solusi terbaik. Karena menurutnya, Kabupaten Bintan merupakan suatu kawasan yang masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.
” Nantinya keluhan-keluhan nelayan akan kita bantu baik melalui instansi vertikal maupun kementerian terkait lainnya. Sepanjang hal itu tidak menyalahi aturan. Supaya pelayanan juga bisa berjalan baik, ” tutupnya.
Sementara itu, Kadishub Bintan, Yandriansyah saat dihubungi mengatakan hal sama. Ia mengatakan, perubahan terkait perizinan kapal itu banyak dikeluhkan nelayan Bintan.
“Semua sudah dilimpahkan kepada KSOP sebagai pengelola semua perizinan kapal sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dan keluhan nelayan ini sudah sampai (ke Bupati) ,” ungkap Yandri.
Peralihan ini lanjut Yandri membuat Nelayan kesulitan dalam mengurus surat-surat kapal yang dimiliki oleh Nelayan Bintan. (Ndn).

