CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan kembali melakukan penertiban tambang pasir illegal (illegal mining) di wilayah Gunungkijang, kemarin (14/8).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin mengatakan pengungkapan illegal mining itu setelah adanya laporan dari warga.
“Sebelumnya kami pernah memberikan peringatan agar tidak melakukan illegal mining. Namun para pelaku nekat menambang yang kemudian dilaporkan oleh warga ke kami,”ujarnya, Minggu (14/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah adanya laporan dari warga pihaknya langsung menerjunkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang.
“Setelah tiba lokasi yaitu jalan Wakatobi, Kawal, tim mendapati adanya kegiatan excavator yang sedang membuka lahan dan satu unit mesin dompeng. Untuk mesin dompeng sudah kami amankan, saat ini berada di Mapolres Bintan,”jelasnya.
Sementara untuk excavator, lanjutnya, diberikan police line. Hal ini lantaran dynamo dan aki tidak ada.
“Sementara, untuk excavator masih diberikan police line karena dimano dan aki tidak ada. Sehingga sulit untuk membawa ke Mapolres Bintan,”ungkapnya.
Ditanya terkait pelaku penambanga pasir illegal tersebut, Agus mengatakan masih dalam proses lidik. (Ndn)

