CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Meskipun posisi motor sedang diparkir di teras rumah tidak membuat kedua orang ini mengurungkan niat berbuat jahat.
Akibatnya, kedua orang itu; Keling (19) dan Mansur (18) terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim), Sabtu (11/6).
Adapun motor yang sikat kedua pelaku yakni, sebuah Motor merk Kawasaki Ninja SS warna hijau dengan No. Polisi : BP 6109 BO milik warga yang beralamat di Jalan Kampung Wacopek RT.001 RW.004 Kelerahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintim, AKP Suardi mengatakan, begitu pihaknya mendapat informasi hilangnya sepeda motor miliki warga langsung menggerakan tim. Alhasil, keduanya berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda yakni Dompak dan Tanjunguhan.
“Begitu kita mendapat laporan adanya warga yang kehilangan sepeda motor. Anggota langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).
‘Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya di katehui keberadaan pelaku, dengan ciri ciri yang sudah terlebih dahulu kami kantongi. Namun saat hendak di amankan di kediamannya (Dompak) hanya satu pelaku yang bernama Rendi alias Keling dengan barang bukti satu unit” timpalnya.
Begitu mendapat Keling, pihaknya kemudian melanjutkan pengembangan dan ternya pelaku tidak beraksi sendiri. Namun, ada rekan lainnya yakni Mansur alias Algi yang berasil di ringkus di Tanjunguban,” jelasnya .
Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan, pasalnya pelaku tak hanya beraksi di Bintan, diduga pelaku juga malakukan aksi keriminal di Tanjugpinang. “Kita masih berkoordinasi dengan Polres Tanjungpianan untuk pengembangan lebih lanjut” pungkasnya. (Ndn).