Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Musorprov V KONI Kepri Deadlock, Peserta Protes Tata Tertib Pemilihan
Batam

Musorprov V KONI Kepri Deadlock, Peserta Protes Tata Tertib Pemilihan

21 Desember 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau yang berlangsung pada Sabtu (21/12/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau yang berlangsung pada Sabtu (21/12/2024) dihentikan sementara akibat kebuntuan dalam persidangan.

“Musyorprov ini resmi kami tutup dan akan dilanjutkan kembali setelah ada pemberitahuan selanjutnya,” ungkap Asmin Patros, pimpinan sidang sementara, saat menutup agenda tersebut.

Kericuhan bermula dari keberatan sejumlah peserta terhadap aturan tata tertib serta mekanisme penjaringan dan penyaringan yang disusun panitia.

Menurut para peserta yang memprotes, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, sehingga dianggap berpotensi menggugurkan bakal calon Ketua Umum KONI Kepri yang mereka dukung.

Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Batam, Rinaldi Samjaya saat di Musyorprov V KONI Kepri

Perdebatan sengit antara peserta dengan presidium sidang memicu ketegangan hingga suasana persidangan semakin panas.

Akhirnya, pimpinan sidang memutuskan untuk menghentikan Musorprov sementara waktu guna meredakan situasi.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal lanjutan Musorprov V KONI Kepri.

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat berada di Musyorprov V KONI Kepri

Ketua Steering Committee (SC), Asmin Patros, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas terhentinya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau akibat tidak dijalankannya beberapa mekanisme sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Saya meminta maaf atas kelalaian kami yang melewatkan beberapa tahapan penting, terutama yang diatur dalam AD/ART. Salah satunya adalah kewajiban pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di tahun terakhir sebelum Musorprov. Dalam Rakerda tersebut, hal-hal seperti pembentukan tim penjaringan dan pembahasan persyaratan calon ketua semestinya dituntaskan,” ujar Asmin.

Asmin mengungkapkan bahwa mekanisme yang diterapkan kali ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari peserta, termasuk mengenai syarat minimal 20 dukungan suara bagi calon ketua.

“Peserta mempertanyakan asal-usul aturan itu. Saya menjelaskan bahwa ini hasil rapat pleno, namun peserta menegaskan bahwa rapat pleno hanya melibatkan pengurus dan bukan seluruh peserta Musorprov, sehingga aturan tersebut dianggap tidak sah,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua SC melalui rapat pleno turut dipersoalkan legalitasnya. Ketidakmampuan untuk menunjukkan dokumen berita acara rapat pleno memperparah situasi.

“Jika saya memaksakan proses ini dan meloloskan dua calon, maka prosedur tersebut dianggap cacat hukum. Untuk menghindari keputusan yang tidak sah, kami memutuskan untuk menghentikan Musorprov ini sementara waktu,” tegas Asmin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah berikutnya akan diambil alih oleh KONI Pusat sesuai ketentuan AD/ART.

Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh fakta bahwa masa jabatan Ketua KONI Kepri sebelumnya, Usep RS, telah berakhir pada Desember ini, namun belum ada keputusan definitif.

“Melihat situasi saat ini, Musorprov kemungkinan baru bisa dilanjutkan paling cepat tahun depan,” tambah Asmin.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih taat asas di masa mendatang.

“Saya merasa malu karena kita gagal menetapkan Ketua KONI Kepri yang baru, apakah itu Pak Usep atau Pak Suhadi. Namun, keputusan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Asmin pun menutup dengan kembali meminta maaf kepada semua pihak.

“Semoga ini menjadi pembelajaran agar pelaksanaan Musorprov berikutnya dapat berjalan lebih baik dan sesuai mekanisme,” pungkasnya.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.