CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa Mustafa bin Zainudin, pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,69 gram akhirnya dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/8/2016) lalu.
Vonis Majelis Hakim tersebut, sebelumnya telah dipertimbangkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sesuai pemaparan saksi dan pengakuan terdakwa, ia terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hal itu, JPU Bani menuntut terhadapnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 7,6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider sembilan bulan kurungan.
“Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan,” ungkap Zulkifli.
Atas putusan tersebut, terdakwa dengan senang hati langsung menerimanya.
“Saya terima yang mulia,” ungkap Mustafa.
‎
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat sedang menikmati mantapnya citarasa makan siang, disalah satu warung makan didaerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.
Mustafa bin Zainudin terkejut bukan main, saat dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.
Tanpa disadari terdakwa, sebelum melakuan penangkapan itu polisi sempat menyamar menjadi pembeli sabu kepadanya seharga Rp 150 ribu.
‎
Terhenti dan hilang selera makannya, kemudian terdakwa diminta untuk menyerahkan barang haram tersebut. Dari kamar kos-kosan Mustafa, ditemukan barang bukti berupa 7,69 gram sabu siap edar serta timbangan digital.‎
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri