CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pemerintah Kabupaten Bintan terus melakukan upaya memudahkan pelayanan terhadap warganya. Terkini, saat bayi lahir di RSUD, maka sang bayi bisa langsung mendapat akta lahir.
Gagasan Pemkab ini dilahirkan melalui Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Bintan.
Tidak hanya sekedar membuat gagasa, Disdukcapil pun langsung melakukan MoU dengan RSUD Bintan hari (11/11).
Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli mengatakan masyarakat sekarang lebih mudah memperoleh akta keliharan saat melahir di RSUD. “Jadi tidak hanya bahagia karena kelahiran si buah hati, tapi pada saat bersamaan juga mendapat akta lahir,”paparnya.
Lebih lanjut menjelaskan, MoU itu membuat pasangan suami – istri tidak lagi perlu repot mengurus akta lahir dengan mendatangi Disdukcapil. Karena saat proses kelahiran, akta lahir langsung diproses/
“Artinya, dengan MoU ini, maka tak perlu repot mengurus akta kelahiran, karena begitu sang anak lahir, berkas akta kelahiran sudah terbit. Jadi saat proses kelahiran dapat langsung kita terbitkan Akte Lahir, KIA dan update KK”lanjutnya.
Selain perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Bintan. Disdukcapil Bintan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bintan. Dengan Perjanjian ini, Disdukcapil Bintan juga berharap agar pelayanan proses kelahiran di kebidanan juga bisa mendapatkan fasilitas serupa berupa penerbitan akta lahir bagi sang bayi.
“Kita berharap agar program ini bisa berjalan dengan baik, agar pasca-kelahiran sang bayi langsung mendapatkan akta kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan bagi pengurusan lainnya,”pungkasnya. (Ndn).