CENTRALBATAM.CO.ID, CILACAP-Diantara 14 nama terpidana mati jilid III, yang direncanakan akan segera dilakukan oleh eksekutor dilapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur. Masih ada terpidana yang belum dieksekusi.
Hal ini ditegaskan lantaran adanya seorang terpidana mati yang mengaku baru menerima salinan kesimpulan Peninjauan Kemali (PK), sesaat hendak dieksekusi.
Dengan salinan PK yang baru diterima jelang dirinya didor alias ditembak mati, seorang terpidana mati ini langsung mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Ri.
Hal ini turut tersiar oleh beberapa petugas Lapas Nusakambangan, yang menyatakan ada perombakan nama pada daftar terpidana yang dieksekusi.
“Hanya sebagian saja, masih ada yang belum,” kata petugas Lapas, dari pesan singkat yang diterima.
Saat dipertanyakan, alasan penundaan eksekusi ini. Ditegaskan, bahwa penundaan dilakukan lantaran masih ada terpidana yang berbenturan dengan proses hukum Peninjauan Kembali (PK).
Seperti diketahui, salah seorang terpidana mati yakni Utami dinyatakan baru saja menerima hasil putusan PK sesaat akan dilaksanakannya eksekusi jilid III.
Disinyalir, Utami langsung mengajukan grasi ke Presiden untuk mengelakkan proses eksekusi mati ini terhadap dirinya.
Selain Utami, beberapa Terpidana mati lainnya telah selesai dieksekusi dan direncanakan akan segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
