CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Polisi saat ini lagi gencar menggelar razia dalam Operasi Patuh Seligi 2019.
Razia kendaraan yang dilakukan mulai 29 Agustus – 11 September 2019, secara serentak digelar di Indoneisa.
Sasaran razia adalah mereka yang mengendarai kendaraan tidak melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan yang dibawa.
Untuk itu selain razia kendaraan, Polisi juga akan menertibkan knalpot racing kendaraan.
Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera menertibkan knalpot racing.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Roy Ardhya Candra mengatakan, kendaraan termasuk seluruh komponen harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca :Â Alamak! Pemotor Berknalpot Racing Tidak Akan Dilayani di SPBU, Kenapa?
Roy mengatakan, yang sering terjadi perombakan pada kendaraan adalah knalpot racing.
Knalpot racing selain bising sehingga mengganggu ketertiban warga juga berpotensi menyebabkan polusi udara.
“Jadi nanti Polda Kepri petakan kareteristik jenis pelanggaran. Saya akan memerintahkan kepada satgas saya. Salah satu sasaran adalah kelengkapan termasuk knalpot racing. Tetap kami tindak. Karena seusai aturan, semua kendaraan harus sesuai standar yang sudah ditentukan,” kata Roy.
Baca :Â Petir Picu Kebakaran Bengkel Knalpot, Warga Lihat Kepulan Asap Membumbung Tinggi
Diketahui, di Kota Batam dan enam kabupaten atau kota lainnya yang ada di Kepri pengguna knalpot racing semakin tinggi.
Baik motor maupun mobil. Tak kala, aksi mereka kerap mengusik warga karena suara yang begitu nyaring didengar.
Ditlantas Polda Kepri juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda)Â masing-masing kabupaten/kota.
Baca :Â Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Karimun, Pengedara Diimbau Lengkapi Kelengkapan saat Mengemudi
Karena menurut Roy, penindakan tidak saja pada pengguna.
Namun penjual knalpot racing juga harus diberikan tindakan.
“Selain razia Operasi Patuh Seligi 2019, ada aazia sustainable (berkelanjutan). Kami pasti mencari permasalahan kenapa masyarakat masih menggunakan knalpot racing, di mana belinya, kan itu nanti didata. Kami koordinasi dengan anggota untuk mendatangi toko tersebut. Diberikan peringatan dan rekomendasi kepada pemda. Agar izin usahanya dicabut,” tegas Roy.(asn)