Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mendikbud Anies Baswedan: Stop Perpeloncoan! Jika Masih Ngeyel ‘Laporkan!’‎
Nasional

Mendikbud Anies Baswedan: Stop Perpeloncoan! Jika Masih Ngeyel ‘Laporkan!’‎

17 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Masa ajaran baru sekolah akan dimulai Senin (18/7/2016) Mendatang. Seperti biasanya, siswa baru akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MOS).

Dahulu, masa pengenalan lingkungan sekolah identik dengan perploncoan dan aksi pemberian syarat-syarat aneh yang harus terpenuhi. Bahkan tindak kekerasan dan kegiatan yang jauh dari kata mendidik kerap dilakukan kepada siswa baru.

Perploncoan kini sudah dihapus, penugasan yang tidak masuk akal dan aneh tidak diperbolehkan lagi diterapkan saat masa orientasi. Bila masih ada yang berani menerapkan perploncoan, sanksi tegas sudah menunggu.

“Praktik perploncoan saya tegaskan harus dihentikan. Ada peraturan khusus soal ini yaitu Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 yang melarang seluruh jenis perploncoan,” kata Mendikbud Anies Baswedan, saat dikonfirmasi.

Kemendikbud sendiri telah menyiapkan sanksi tegas bila masih ditemukan sekolah yang menerapkan sistem plonco. Anies meminta masyarakat aktif melapor bisa menemukan tindakan kekerasan di sekolah, terutama di masa orientasi.

Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, sekolah tidak diperbolehkan memasukan unsur kekerasan dan penggunaan atribut tidak mendidik bagi para siswa baru. Semua kegiatan pengenalan materinya telah diatur oleh Kemendikbud. Bahkan, kini tidak ada lagi keterlibatan siswa senior dalam masa orientasi. Semua harus dilakukan pihak sekolah.

Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 telah dijelaskan dengan gamblang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa orientasi. Bila pihak sekolah melanggar Permendikbud tersebut, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan kepada kepala sekolah.

Berikut isi Pasal 5 ayat 1 Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 yang dirangkum tim Central Batam:‎

Pasal 5

(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a.perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
f.wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g.dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h.dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

 

Penulis : Natalie

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Raih Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” di Hari Jadi ke-80 Jatim

12 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.