Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mendikbud Anies Baswedan: Stop Perpeloncoan! Jika Masih Ngeyel ‘Laporkan!’‎
Nasional

Mendikbud Anies Baswedan: Stop Perpeloncoan! Jika Masih Ngeyel ‘Laporkan!’‎

17 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Masa ajaran baru sekolah akan dimulai Senin (18/7/2016) Mendatang. Seperti biasanya, siswa baru akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MOS).

Dahulu, masa pengenalan lingkungan sekolah identik dengan perploncoan dan aksi pemberian syarat-syarat aneh yang harus terpenuhi. Bahkan tindak kekerasan dan kegiatan yang jauh dari kata mendidik kerap dilakukan kepada siswa baru.

Perploncoan kini sudah dihapus, penugasan yang tidak masuk akal dan aneh tidak diperbolehkan lagi diterapkan saat masa orientasi. Bila masih ada yang berani menerapkan perploncoan, sanksi tegas sudah menunggu.

“Praktik perploncoan saya tegaskan harus dihentikan. Ada peraturan khusus soal ini yaitu Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 yang melarang seluruh jenis perploncoan,” kata Mendikbud Anies Baswedan, saat dikonfirmasi.

Kemendikbud sendiri telah menyiapkan sanksi tegas bila masih ditemukan sekolah yang menerapkan sistem plonco. Anies meminta masyarakat aktif melapor bisa menemukan tindakan kekerasan di sekolah, terutama di masa orientasi.

Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, sekolah tidak diperbolehkan memasukan unsur kekerasan dan penggunaan atribut tidak mendidik bagi para siswa baru. Semua kegiatan pengenalan materinya telah diatur oleh Kemendikbud. Bahkan, kini tidak ada lagi keterlibatan siswa senior dalam masa orientasi. Semua harus dilakukan pihak sekolah.

Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 telah dijelaskan dengan gamblang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa orientasi. Bila pihak sekolah melanggar Permendikbud tersebut, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan kepada kepala sekolah.

Berikut isi Pasal 5 ayat 1 Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 yang dirangkum tim Central Batam:‎

Pasal 5

(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a.perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
f.wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g.dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h.dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

 

Penulis : Natalie

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.