Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Mendagri Larang Pegawai Negeri Terima Parcel Lebaran, Jika Terpaksa? Tjahjo: Ya Kasih ke KPK Saja!
Nasional

Mendagri Larang Pegawai Negeri Terima Parcel Lebaran, Jika Terpaksa? Tjahjo: Ya Kasih ke KPK Saja!

28 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi PNS
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kebijakan baru kembali dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai negeri, jelang suasana lebaran.

Kebijakan ini berupa tindakan untuk tidak menerima sesuatu, yang berkaitan dengan jabatannya menjelang lebaran.

Tjajo menegaskan, jikapun seorang pegawai terpaksa menerimanya. Pegawai negeri tersebut dapat dan wajib mengembalikan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau toh terpaksa, dia harus melaporkan ke inspektorat. Kalau pejabat kementerian ya lapor kepada KPK,” kata Tjahjo Senin (27/6/2016).

Tjahjo memberikan pengecualian untuk karangan bunga. Jika menerima hadiah berupa makanan, dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada Negara.

Selain parcel lebaran, Tjahjo mengikuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa-RB) Yuddy Chrisnandi yang juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016.

“Kita ikut Menpan saja, itu sudah sangat baik imbauannya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya.

Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.

“Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK.

Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing instansi kementerian dan lembaga, agar para pegawai diingatkan untuk tidak menerima pemberian apapun.

Salah satu bentuk hadiah yang paling sering diberikan menjelang hari raya adalah bingkisan dalam bentuk parcel.

Adapun, pegawai negeri yang dimaksud mencakup lebih dari 5 juta pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan pegawai BUMD yang secara hukum berstatus pegawai negeri.โ€Ž

 

Penulis : Natalie

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

21 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.