Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Memalukan! Anggota DPRD Kepri Ngaku ‘Korupsi’ dan Dapatkan Uang Dengan ‘Proposal’ Fiktif
Pidana

Memalukan! Anggota DPRD Kepri Ngaku ‘Korupsi’ dan Dapatkan Uang Dengan ‘Proposal’ Fiktif

16 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto, usai disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Erianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang masih aktif dalam jabatannya ini tampak memalukan, saat disidangkan, Jumat (16/9/2016) siang.

Memalukan memang, anggota dewan yang seharusnya mengayomi masyarakat Kepri ini malah diseret dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Anggota DPRD Kepri periode 2014-2019 ini disidangkan, lantaran tersandung kasus ‘Korupsi’. Diketahui ia bekerjasama dengan terdakwa Muhammad Nazir (Perkara terpisah) dalam proyek pelaksanaan seminar tingkat Nasional di Kabupaten Natuna.

Dalam serangkaian aksinya, seminar nasional dijadikan landasan olehnya dan Nazir, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Minyak dan Gas Kabupaten Natuna (BPMKN) untuk menyerap anggaran dari Kas APBD Natuna dan Provinsi.

“Ya, saya salah Yang Mulia. Memang saya salah karena terlibat dalam perkara ini,” kata Erianto, Anggota dewan (DPRD Kepri, red), yang juga menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN saat disidangkan.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, dia mengaku sepakat dengan M. Nazir, untuk membuat Proposal ‘Fiktif’ untuk meraup keuntungan besar.

Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK - Unrika Batam
Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK – Unrika Batam

Proposal Fiktif itu sendiri, dibuat atas rencana program pelaksanaan seminar tingkat Nasional. Seminar Nasional ini disebut-sebut diprakarsai, untuk memajukan pembangunan Kabupaten Natuna.

Namun, lagi-lagi. Proposal itu hanya dijadikan umpan segar untuk menarik keuntungan besar.

Hal ini jelas terbukti, dengan fakta penerimaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemda Natuna ke LSM BPMKN. Kucuran itu mengalir sampai 2 kali dalam setahun, dimulai sejak tahun 2011 sampai dengan 2013.

“Iya, sejak 2011 sampai 2013 kita terima uang dari Kas APDB Natuna. Ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 1,3 Miliar, ada yang Rp 2,4 Miliar dan ada yang Rp 500 juta.  Awalnya kita mau buat seminar Nasional, tapi kita khilaf. Kami salah gunakan uang itu Yang Mulia, saya pribadi menyesal,” aku terdakwa Erianto.

Diketahui, atas perbuatan Erianto. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 Miliar.

“Memang begitulah cobaan jadi Pejabat. Korupsi.. Makanya kalau mau jadi pejabat, harus berintegritas. Bukan berintrik dan liciknya tegas! Memalukan kamu ini, Anggota dewan kok korupsi. Jadi bagaimana? Negara rugi ini, apa kamu mau balikin?” tegas Ketua Majelis Hakim Zulfadli, didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Erianto mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, untuk kerugian Negara yang dipertanyakan Majelis Hakim. Erianto hanya mengatakan ‘Insya Allah’.

Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK - Unrika Batam
Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK – Unrika Batam

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadli menyatakan bahwa jawaban itu dinilai tidak memberikan dasar apapun dimuka persidangan.

“Kalau cuma Insya Allah, kapan baliknya itu uang negara? Giliran kamu mau korupsi, ga ingat Tuhan. Udah disidang, bilang-bilang Insya Allah. Memanglah saudara ini, sudah begini baru ngaku jera,” sindir Hakim Zulfadli.

Atas perbuatannya, Erianto didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mengingat seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai digelar, selanjutnya terdakwa akan dituntut pidana dua pekan depan, tepatnya pada hari Jumat (30/9/2016) mendatang di PN Tipikor Tanjungpinang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.