CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) Batam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.500 pekerja di Kota Batam melalui Program Peduli Bersama.
Bentuk perlindungan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Khairul Amri selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Pelayanan Listrik Nasional Batam kepada pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Yusuf Delfi
Penyerhan tersebut di selah-selah peringatan Hari Listrik Nasional Ke-76 dan Hari jadi PT. Bright PLN Batam ke-21 di Auditorium Kantor Korporat PT PLN Batam pada Rabu 27 Oktober 2021.
Khairul, mengatakan hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bright PLN Batam memberikan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat pekerja di kota Batam.
Ia berharap dengan mendaftarkan para pekerja tersebut kedalam Program BPJAMSOSTEK, para pekerja tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Melalui perlindungan dari BPJAMOSTEK diharapkan bisa memberikan rasa aman saat mereka bekerja, dan ke depannya para pekerja tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka,” ungkap Kahirul.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi peran aktif dan partisipasi PT. PLN Batam dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang akan diberikan kepada pekerja tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia berharap apabila masa perlindungan yang diberikan telah berakhir, para pekerja tersebut tetap melanjutkan kepesertaanya secara mandiri.
“Iurannya tidak mahal kok, hanya Rp 16.800 per bulan, dan pembayarannya bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan di perbankan,” ungkap Sony
Tak lupa Sony juga mengajak perusahaan-perusahaan berskala besar lainya untuk menyalurkan dana CSR ke arah yang lebih bermanfaat, yaitu dengan memberikan perlindungan jaminan social bagi para pekerja.
Ia mengungkapkan, melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan – perusahaan tersebut, merupakan bentuk cerminan implementasi prinsip gotong royong untuk saling peduli dan melindungi satu sama lainya.
“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSRnya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Batam dapat segera terwujud,” pungkasnya.(dkh)

