Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Meja dan Kursi Ikut Disita, Satpol PP Anambas Tertibkan Kios Pedagang
Anambas

Meja dan Kursi Ikut Disita, Satpol PP Anambas Tertibkan Kios Pedagang

28 Juli 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Kios pedagang yang berapa di Jalan Tamban dan kawasan Tompak Tiga, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditertibkan.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pertokoan yang berdagang di badan jalan.

Keberadaan PKL dan pelaku usaha kios yang menggunakan badan jalan itu dianggap menyalahi aturan, semrawut dan meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart mengatakan, tindakan tegas tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2014.

“Sebelumnya kami sudah jelaskan dan beri peringatan tertulis bahwa tempat peletakan dagangan mereka itu adalah ruang jalan umum dan tujuan kita ingin mengembalikan fungsinya,” ucap Richart, Rabu (27/7/2022) di sela-sela penertiban.

Menurutnya, Jalan Tamban yang juga sebagai akses keluar masuk Pelabuhan sudah tergolong sempit dan perlu penertiban dari sejumlah dagangan PKL dan pertokoan yang menggunakan badan jalan.

“Kita khawatirnya apabila ada peristiwa kebakaran atau darurat ambulance di lokasi ini tentu mengganggu dan menghambat tindakan cepat itu nantinya,” terang Richart.

Oleh sebab itu pihaknya mengamankan sementara sejumlah gerobak, meja dan kursi milik PKL dengan menggunakan kendaraan roda tiga (kaisar).

“Apabila mereka nanti mau mengambil barangnya bisa datang ke kantor Satpol PP bawa KTP. Di sana nantinya akan kita beri peringatan dengan membuat perjanjian kesepakatan bersama,” sebutnya.

Nantinya bila pelaku PKL dan pertokoan masih melakukan kesalahan yang sama, pihaknya tak segan-segan menerapkan upaya paksa untuk kembali membongkar dan menyita dagangannya.

“Mungkin saat ini kita masih humanis, tapi nanti jika masih ngeyel kita akan tindak tegas. Karena dipasal 24 itu ada denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 200 ribu serta sanksi 10-40 hari kurungan tergantung tingkat pelanggarannya,” ungkap Richart.

Dari penertiban itu, terdapat 6 PKL dan 5 pertokoan yang terjaring oleh pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas. (asy)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.