CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Terhitung mulai Jumat (6/1/2017) besok biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula dipatok seharga Rp 10 naik sebesar 200 persen menjadi Rp 30 ribu.
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan kenaikan biaya penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri.
“Ini sesuai dengan aturan yang baru, biaya pembuatan SKCK menjadi Rp 30 ribu dari semula yang hanya Rp 10 ribu,” ujar Kapolres Bintan melalui Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Monang P Silalahi, Rabu (4/1/2016).
Ia menjelaskan, Sat Intelkam melalui unit-unit dimasing-masing Polsek serta Babinkamtibmas sudah diberitahukan untuk mensosialisasikan kenaikan biaya penerbitan SKCK menjadi Rp 30 ribu. Monang mengatakan, hingga saat ini masyarakat khususnya di Bintan tidak begitu keberatan dengan kenaikan harga sebesar 200 persen itu.
Untuk mensosialisasikan ini katanya lagi, poster serta spanduk pemberitahuan juga sudah dipasang di masing-masing Polsek se-Bintan. Tujuan agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan peraturan baru yang menaikkan biaya pembuatan SKCK menjadi Rp 30 ribu.
“Itu hanya biaya penerbitan SKCK dari satuan kami,” pungkasnya.
Ditanya jumlah pengurus SKCK, ia mengatakan dari catatan satuannya di Polres Bintan, pihaknya mencatat sebanyak 4.706 warga Bintan melalukan pengurusan SKCK sepanjang tahun 2016.
“Jumlah itu tentu saja langsung disetorkan kepada negara,” akunya.

