CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam bersama Polresta Barelang, intensifkan pemantauan dan pengawasan, terkait adanya permainan jual beli tiket pesawat menjelang lebaran Idul Fitri 1439 Hijiriah.
Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Suwarso mengatakan pemberian sanksi akan kenakan kepada maskapai penerbangan jika tidak mematuhi dan mengikuti ketentuan aturan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.14 tahun 2016
“Sesuai dengan Permenhuub No.4 tahun 2016, bahwa ketentuan tarif bawah dan atas bisa di mungkinkan berlaku. Contoh untuk tarif Batam – Jakarta, tarif dasar bawah Rp 500 ribu, dan tarif dasar atas Rp 1.664.000. Ini belum termasuk PN iuran wajib PIC. Jadi untuk ekonomi sudah hampir Rp 2 jutaan,” kata Suwarso.
Suwarso menyebutkan, apabila terdapat ada maskapai yang melanggar dari ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi teguran hingga pembatalan izin rute.
“Tentu kita ada beberapa kriteria hukuman ataupun sanksi. Mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga. Kemudian pembatalan izin rute. Ini sudah kita sampaikan dalam rapat persiapan arus mudik Idul Fitri 1439 H di Kantor Walikota Batam, Selasa (22/5/2018) lalu. Mudah-mudahan dengan antisipasi jauh-jauh hari ini bisa dimasksimalkan,” ujar Suwarso.