CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Peredaran obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, berhasil dibongkar polisi.
Diketahui, obat tersebut dijual kembali ke pasaran dengan dikemas menggunakan kemasan baru dengan mengubah tahun kadaluwarsa obat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur dijadikan tempat untuk menyimpan obat-obatan yang telah kadaluarsa yang untuk diperdagangkan kembali,” jelas Fadil, Senin (5/9/2016).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengedarkan kembali obat-obatan kadaluwarsa itu di toko obat miliknya di Pasar Pramuka.
“Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar, Toko ‘MG’ yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa,” lanjut Fadil.
Bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2006. Tersangka M meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan obat-obatan kadaluwarsa tersebut.
“Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kadaluwarsa dengan modus mengemasnya dengan menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah obat tersebut belum expired. Tersangka menjualnya dalam grosiran maupun eceran,” jelas Fadil.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M.
“Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas,” terang Fadil.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.