Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
  • SMSI Kota Batam Punya Nahkoda Baru, Indra Helmi Fokus Validasi Anggota
  • Mobil Listrik Perkuat Patroli Polwan Polda Kepri di Tengah Masyarakat
  • Truk Tanah Terbalik di Gajah Mada, Warga Baloi Kembali Resah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mantap! Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Penjual Obat Kedaluarsa alias ‘Expired’‎
Nasional

Mantap! Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Penjual Obat Kedaluarsa alias ‘Expired’‎

5 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ribuan obat kedaluarsa (expired) yang ditemukan dalam penggerebekan | Foto : Dok. Polda Metro Jaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Peredaran obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, berhasil dibongkar polisi.

Diketahui, obat tersebut dijual kembali ke pasaran dengan dikemas menggunakan kemasan baru dengan mengubah tahun kadaluwarsa obat.
‎
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur dijadikan tempat untuk menyimpan obat-obatan yang telah kadaluarsa yang untuk diperdagangkan kembali,” jelas Fadil, Senin (5/9/2016).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengedarkan kembali obat-obatan kadaluwarsa itu di toko obat miliknya di Pasar Pramuka.

“Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar, Toko ‘MG’ yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa,” lanjut Fadil.

Ribuan obat kedaluarsa (expired) yang ditemukan dalam penggerebekan | Foto : Dok. Polda Metro Jaya
Ribuan obat kedaluarsa (expired) yang ditemukan dalam penggerebekan | Foto : Dok. Polda Metro Jaya

Bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2006. Tersangka M meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan obat-obatan kadaluwarsa tersebut.

“Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kadaluwarsa dengan modus mengemasnya dengan menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah obat tersebut belum expired. Tersangka menjualnya dalam grosiran maupun eceran,” jelas Fadil.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M. 

“Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas,” terang Fadil. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Warga Kota Batam digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi yang mengapung di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

22 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.