Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mantan Wabup Natuna yang Membantu Erianto dan Nazir Gerogoti Uang Negara Dihukum 22 Bulan Penjara
Batam

Mantan Wabup Natuna yang Membantu Erianto dan Nazir Gerogoti Uang Negara Dihukum 22 Bulan Penjara

18 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto (Anggota DPRD, Batik, Kanan) bersama para penasihat hukumnya (PH) serta terdakwa Muhammad Nazir (kiri) saat mendengar keterangan saksi | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Kepri, Imalko, akhirnya dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi yang menjeratnya.

‎Terdakwa yang berbuat tindakan tidak terhormat ini divonis penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Dalam perkaranya, koruptor ini diketahui turut serta dalam membantu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).

Dia didakwa, lantaran membantu setiap detail program LSM tersebut untuk menggerogoti uang negara dengan cara mengirimkan proposal dan berbagai program fiktif yang dirancang bersama untuk mendapat kucuran dana dari kas daerah.

“Karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa Imalko haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, SH dalam persidangan, Kamis (17/11/2016) malam lalu.

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.‎ Resmilah sang wakil bupati ini menerima hukuman dan menjadi warga binaan.

Amar putusan yang memuat pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara, juga disertai dengan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak digenapi haruslah digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Catatan perbuatan terdakwa ini ternyata cukup tersusun rapih. Ia diketahui bekerja sama dengan terdakwa Erianto dan Muhammad Nazir, yang juga telah menerima hukuman atas perbuatan yang merugikan keuangan negara itu.

Sebagai upah karena telah membantu, sang mantan abdi negara ini diganjar dengan rupiah Rp 410 juta. Namun, ditengah persidangan. Imalko disebut telah mengembalikan kerugian negara. Sehingga, hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih ringan.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Erianto dan Muhammad Nazir dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga wajib membayarkan Rp 2,4 miliar untuk mengganti kerugian negara yang telah digerogoti selama ini.

“Jika Rp 2,4 miliar tersebut tidak dibayarkan, maka haruslah harta bendanya disita untuk mencukupi nilai tersebut. Namun jika tidak juga memenuhi, maka keduanya wajib menjalani dekaman penjara selama 3 tahun,” tegas Hakim Zulfadli.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.