CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Mantan sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan terancam empat penjara. Hal ini lantaran kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Berdasarkan pantauan awak media, pelimpahan berkas perkara terduga dari Satreskrim Polres Bintan ke JPU dilaksanakan Selasa (7/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan,”ujar Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap Iwan selama 20 hari kedepan. Terduga Iwan yang merupakan seorang pengacara itu, sudah dititipkan ke Sel Tahanan Mako Polres Bintan.
“Ancamannya 4 tahun penjara,”ungkapnya.
Pantauan di Kejadi Bintan, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 12.30 WIB dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil Avanza warna putih. Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.
Iwan diduga melakukan penipuan terhadap Ko Ming soal jual beli tanah dan kasusnya dilaporkan pada awal tahun 2019. Barulah pada akhir tahun kemarin, Iwan ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan yang juga mantan Ketua Pemuda Pancasila Bintan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang. Korban Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.
Namun, ditengah perjalanan Ko Ming tak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan. Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. (Ndn)

