CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Seorang mahasiswa baru di Politeknik Negeri Batam bernama Moses Brian Reanaldy (18), dikabarkan tewas saat mengikuti orientasi studi pengenalan kampus (Ospek), Rabu (26/7/2017).
Korban dikabarkan menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui tinggal di perumahan Baloi Ditpam, Blok M No 7 Batam.
Belum diketahui penyebab pasti tewasnya korban dalam serangkaian kegiatan ospek tersebut. Namun, sebelum dinyatakan tewas Brian sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Embut Fatimah Batuaji, Batam.
Sayang, nasib berkata lain. Setibanya di RSUD, korban dikabarkan sudah tidak bernyawa.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin, M.Pd mengaku tersentak dengan kabar tersebut.
“Astagfirullah.. Saya pun baru dengar itu (berita duka, red),” kata Muslim, Kamis (27/7/2017) sore.
Dia turut menghaturkan ungkapan bela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” paparnya.
Terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan tewasnya mahasiswa baru itu, Muslim tak ingin berpsekulasi terlalu mendalam selain menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada jajaran kepolisian.
“Ya, kan masih diduga-duga. Terlepas dari benar atau tidak, itu yang perlu ditelusuri lagi. Dicari tahu akar masalahnya. Kita serahkan kepada pak polisi saja,” tuturnya.
Di sela penyampaiannya, Muslim kembali menegaskan kepada seluruh lembaga pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai degan Perguruan Tinggi (PT) untuk tidak menerapkan praktik-praktik ‘perpeloncoan’ dalam prosesi pengenalan sekolah ataupun kampus.
Meski merasa kurang berwenang dalam mengawasi segala macam kegiatan di dunia Perguruan Tinggi, ia tetap menekankan agar segala kegiatan dijauhkan dari aksi-aksi kriminal dan berbau perpeloncoan.
“Kan dari Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas ditegaskan, tidak boleh ada aksi perpeloncoan. Jadi, tolong jangan pernah diterapkan hal-hal yang dapat memicu tindakan kriminal dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tandasnya.

