CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam menolak 10 nama calon anggota KPU Batam yang lulus hasil tes wawancara dan kesehatan yang diumumkan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, Minggu (22/4/2018).
“Keputusan Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Kepri yang meloloskan 10 nama calob anggota KPU Batam, kami nilai bertentangan dengan PKPU No.7 Pasal 5 Ayat 1 Huruf d yang berbunyi, setiap calon KPU Kabupaten/Kota harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil,” kata Ketua IMM Kota Batam Ryan Arif Adhyatma, dalam rilis yang diterima centralbatam.co.id, Senin (23/4/2018).
Menurut Ryan, dari 10 nama tersebut, Timsel memasukkan nama Jernih Milayati Siregar yang menyingkir peserta lainnya. Padahal yang bersangkutan memiliki catatan yang sangat buruk selama menjadi komisioner KPU Kota Batam terhiting sejak tahun 2013.

“Berangkat dari pelaksanaan pemilu 2014, Jernih bersama empat komisioner lainnya pernah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Kepri, melalui surat perkara No.47/KPS/KPU-Prov-031/2014, karena dianggap gagal melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ryan, lima komisioner tersebut dianggap bertanggungjawab karena telah mengubah perolehan suara peserta pemilu. Aksi demontrasi bergejolak dan tahapan menjadi tertunda. KPU Provinsi Kepri akhirnya mengambil alih proses sidang rekapitulasi penghitungan suara Kota Batam.
“Padahal jauh hari sebelumnya, kami juga sudah memberitahukan perihal kasus ini kepada Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Prrovinsi Kepri, melalui tanggapan resmi. Selain itu kami juga mendengar beberapa pihak juga sudah membuat tanggapan serupa, ternyata tanggapan dari masyarakat dibaikan oleh Timsel. Ada apa dengan Timsel…?,” ujarnya.
“Kami menilai Timsel sudah tidak bisa bersikap objektif, sarat dengan kepentingan dan melabrak aturan yang diamanahkan,” katanya.
Ryan menyebutkan bagaimana pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil jika penyelenggaranya tidak berintegritas. Karema orang yang jelas-jelas sudah terbukti bersalah mengubah perolehan suara masih direkomendasikan. Sudah jelas gagal melaksanakan tahapan pemilu, justru didahulukan dan orang yang terbukti melanggar aturan justru diprioritataskan dan menyingkirkan peserta lain.
“Kami mendesak agar KPU RI mengevaluasi Keputusan Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, dan membuat penilaian ulang, atas proses yg sedang berjalan,” katanya.(*/r)

