Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Machfud, Kurir yang Bawa 640 gram Sabu Dari Malaysia Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Pidana

Machfud, Kurir yang Bawa 640 gram Sabu Dari Malaysia Terancam Hukuman Mati di PN Batam

12 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Machfud bin Hadarun, terdakwa dalam perkara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 640 gram, terancam hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat disidangkan, Selasa (12/7/2016) sore.

Dalam perkaranya, Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dan bisa dijerat dengan pidana maksimal, hingga hukuman mati.

“Perbuatan saudara ini salah, berat ancaman pidananya. Bisa-bisa saudara dihukum mati dengan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.

Dalam perkaranya, terdakwa Machfud menerangkan bahwa ia dititipi beberapa barang oleh seorang bernama Syamsul Bahari di Malaysia.

Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Dalam keterangannya pula, terdakwa mengaku bahwa barang haram seberat 640 gram itu merupakan milik‎ Suli (DPO) di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan perantaraan terdakwa, brang haram seberat 640 gram ini hendak dibawa menuju ke Surabaya dengan rute Malaysia-Batam dan selanjutnya hendak dibawa ke Surabaya.

“Saya disuruh Suli untuk bawa sabu dari Malaysia ke Surabaya. Nah, di Malaysia itu saudara Syamsul Bahari yang memberikan barangnya, atas perintah dan arahan Suli,” kata terdakwa Machfud.

Dikatakannya juga, setelah menerima barang haram itu. Ia langsung memasukkan sebanyak 7 paket sabu-sabu tersebut kedalam tas bawaannya.

Saat ditangkap dipelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Batam. Terdakwa terbukti membawa 7 paket sabu dengan berat masing-masing:

-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat ‎10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.9 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram, serta;
-1 paket sabu seberat 10.3 gram.

Atas keberadaan sabu yang ada didalam tas bawaan terdakwa, Machfud sempat mengaku bahwa barang itu bukanlah miliknya dan juga mengaku tidak mengetahui apa jenis barang yang dititipkan dan dibawanya ke Batam.

“Saya tidak tahu itu barang apa Yang Mulia, saya kurang tahu dunia Narkoba ini,” aku terdakwa.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Syahrial langsung memperingatkan terdakwa yang dinilai hanya memberi keterangan penuh kebohongan dalam persidangan itu.

“Saya tekankan terdakwa jangan bohong, kami sudah sering hadapi kasus seperti ini dan kami tahu bagaimana caranya setiap terdakwa berkelit. Jadi jangan coba-coba bohongi kami,” tegas Syahrial.

Dengan seketika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini langsung mengaku bahwa ia mengetahui barang tersebut dilarang peredarannya.

“Iya Yang Mulia, saya insyaf. Saya salah, saya tidak akan ulangi perbuatan saya ini,” ungkap terdakwa.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menjerat terdakwa Machfud dengan dakwaan Subsideritas Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas dakwaan Pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal, hingga hukuman mati,” tegas JPU Martua.

Setelah diperiksanya terdakwa, kemudian persidangan kembali ditunda pekan depan, untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa, pada hari Selasa (19/7/2016) mendatang di PN Batam.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.