CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Machfud bin Hadarun, terdakwa dalam perkara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 640 gram, terancam hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat disidangkan, Selasa (12/7/2016) sore.
Dalam perkaranya, Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dan bisa dijerat dengan pidana maksimal, hingga hukuman mati.
“Perbuatan saudara ini salah, berat ancaman pidananya. Bisa-bisa saudara dihukum mati dengan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.
Dalam perkaranya, terdakwa Machfud menerangkan bahwa ia dititipi beberapa barang oleh seorang bernama Syamsul Bahari di Malaysia.
Dalam keterangannya pula, terdakwa mengaku bahwa barang haram seberat 640 gram itu merupakan milik‎ Suli (DPO) di Surabaya, Jawa Timur.
Dengan perantaraan terdakwa, brang haram seberat 640 gram ini hendak dibawa menuju ke Surabaya dengan rute Malaysia-Batam dan selanjutnya hendak dibawa ke Surabaya.
“Saya disuruh Suli untuk bawa sabu dari Malaysia ke Surabaya. Nah, di Malaysia itu saudara Syamsul Bahari yang memberikan barangnya, atas perintah dan arahan Suli,” kata terdakwa Machfud.
Dikatakannya juga, setelah menerima barang haram itu. Ia langsung memasukkan sebanyak 7 paket sabu-sabu tersebut kedalam tas bawaannya.
Saat ditangkap dipelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Batam. Terdakwa terbukti membawa 7 paket sabu dengan berat masing-masing:
-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat ‎10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.9 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram, serta;
-1 paket sabu seberat 10.3 gram.
Atas keberadaan sabu yang ada didalam tas bawaan terdakwa, Machfud sempat mengaku bahwa barang itu bukanlah miliknya dan juga mengaku tidak mengetahui apa jenis barang yang dititipkan dan dibawanya ke Batam.
“Saya tidak tahu itu barang apa Yang Mulia, saya kurang tahu dunia Narkoba ini,” aku terdakwa.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Syahrial langsung memperingatkan terdakwa yang dinilai hanya memberi keterangan penuh kebohongan dalam persidangan itu.
“Saya tekankan terdakwa jangan bohong, kami sudah sering hadapi kasus seperti ini dan kami tahu bagaimana caranya setiap terdakwa berkelit. Jadi jangan coba-coba bohongi kami,” tegas Syahrial.
Dengan seketika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini langsung mengaku bahwa ia mengetahui barang tersebut dilarang peredarannya.
“Iya Yang Mulia, saya insyaf. Saya salah, saya tidak akan ulangi perbuatan saya ini,” ungkap terdakwa.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menjerat terdakwa Machfud dengan dakwaan Subsideritas Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas dakwaan Pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal, hingga hukuman mati,” tegas JPU Martua.
Setelah diperiksanya terdakwa, kemudian persidangan kembali ditunda pekan depan, untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa, pada hari Selasa (19/7/2016) mendatang di PN Batam.
Penulis : Junedy Bresly