CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, kini menjalankan 5 program bagi pesertanya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP).
Kesemua program tersebut kini mudah diakses, mulai dari kemudahan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta dengan Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya,
Sony Suharsono menyoroti manfaat yang dihadirkan oleh program-program ini bagi para peserta.
“Program JKK memberikan perlindungan finansial kepada pekerja jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. JHT membantu mempersiapkan dana pensiun untuk pekerja di masa depan, dan JP memberikan jaminan penerimaan pensiun bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun,” ungkap Sony.
Selanjutnya program terbaru BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Lewat program ini, pekerja yang mengalami PHK, bakal mendapatkan dukungan agar dapat kembali bekerja seperti semula, seperti kondisi sebelumnya.
Dia menambahkan, BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan Jamsostek Mobile (JMO), aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jamsostek Mobile (JMO) yang berfungsi sebagai media layanan informasi BPJAMSOSTEK, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Salah satu keunggulan aplikasi ini diantaranya, untuk layanan klaim manfaat program JHT BPJAMSOSTEK dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile alias JMO.
Cara klaim JHT di JMO sangat mudah. Peserta hanya perlu menyiapkan seluruh syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah sesuai panduan di aplikasi tersebut.
“Dengan menggunakan JMO, peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan mudah melalui ponsel mereka. Hal ini mempercepat proses klaim dan memberikan kemudahan akses kepada peserta dimanapun mereka berada,” katanya.
Selain itu, sejak pandemi BPJamsostek juga telah meluncurkan program Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.
Lewat Lapak Asik ini, peserta bisa mencairkan JHT atau dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik pun sangat mudah.
“Dengan begitu, peserta tak perlu datang langsung ke kantor cabang,
‘tutupnya.(dkh)