CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sejumlah pelaku UMKM mengeluh dengan syarat terbaru agar bisa melewati posko PPKM di perbatasan Tanjungping – Bintan. Pasalnya, saat ini para pelintas dari arah Bintan menuju Tanjungpinang atau sebaliknya wajib mengantongi surat rapid test Antigen dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
“Kemarin (13/7) kami hanya dimintai surat keterangan vaksin covid-19. Tapi setelah saya menunjukkan surat vaksin tadi (14/7), saya malah diharuskan memiliki surat rapid test antigen,” ujar salah satu pemilik warung kopi di Toapay km 16, Bintan, Rabu (14/7).
“Dan biayanya itu tidak murah loh. Rp 150 ribu. Coba bayangkan berapa uang keluar selama 6 hari ke depan. Padahal omset setiap harinya aja belum tentu sampai Rp 100 ribu per hari,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pekerja bangunan di wilayah Toapaya. Ia mengaku sangat keberatan dengan peraturan baru saat melewati posko PPKM di wilayah itu lantaran diharuskan mengantongi surat antigen yang nilainya tidak sebanding dengan gaji per harinya.
Akibatnya, pria yang mengaku bernama Anto itu memilih tidak kerja meskipun ia sangat butuh uang.
“Ya bagaimana mau kerja? Gaji Cuma Rp 120 ribu. Bayar antigen Rp 150 ribu. Masa harus minjam Rp 30 ribu lagi biar bisa kerja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, di posko PPKM memang telah disediakan tempat untuk rapid test antigen. Hanya saja, untuk mendapatkan rapid itu para pelintas wajib meronggoh kocek sebesar Rp 150 ribu.
Salah satu petugas yang enggan namanya disebutkan tidak hanya menjelaskan “Ya sudah begitu peraturannya (wajib memiliki rapid test antigen),” (Ndn)

