Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti
Batam

Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti

14 Maret 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap menjamin para pesertanya yang mengalami sakit disebabkan pekerjaan yang disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau Occupational Diseases (OD) merupakan salah satu ruang lingkup perlindungan BPJAMOSTEK kepada para tenaga kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat dialami oleh setiap tenaga kerja yang berasal dari lingkungan kerjanya, dan risiko tersebut akan semakin besar terjadi apabila suatu lingkungan kerja belum menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan konsisten,” ungkap Sony

Ia mengatakan, secara nasional terdapat 547 kasus yang sudah dilaporkan ke pihak BPJAMSOSTEK sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja, di mana Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya menjadi Kantor Cabang dengan jumlah pelaporan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) tertingi secara nasional dengan jumlah 181 kasus.

Dari 181 kasus tersebut, 160 diantaranya disebabkan oleh faktor biologi yaitu virus COVID 19, sedangkan 21 kasus lainnya disebabkan faktor fisika sperti kasus kehilangan pendengaran mendadak akibat bising (Noise-induced hearing loss), faktor ergonomi yaitu Low back Pain (nyeri pinggang) akibat kerja dan faktor kimia yaitu akibat zat kimia dengan kasus dermatitis kontak iritan akibat kerja.

“Jumlah tersebut akan bertambah, mengingat saat ini kami telah menerima tambahan 14 laporan Penyakit Akibat Kerja lainnya yang akan segera diinvestigasi bersama pihak-pihak terkait,” ungkap Sony.

Berdasarkan studi internasional disebutkan bahwa angka jumlah kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) 10 kali lipat dari angka terjadinya kasus Kecelakaan Kerja, namun yang terjadi di Indonesia kasus Penyakit Akibat Kerja belum banyak terlaporkan.

Tak lupa Sony juga menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera melaporkan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada BPJAMSOSTEK, agar mendapatkan manfaat optimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Salah satu manfaatnya adalah perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh di Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSSOTEK.

Sering ditemui pada beberapa kasus, awal perjalanan penyakit tidak memiliki dampak yang parah bagi tenaga kerja, namun dikarenakan tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan maka kasus penyakitnya semakin parah dan berat ketika tenaga kerja telah berhenti bekerja, misalnya menjadi keganasan (kanker) dan menimbulkan kecacatan yang tentunya membutuhkan pengobatan yang cukup mahal dan jangka waktu lama.

Pelaporan Penyakit Akibat Kerja sangat penting untuk dilaporkan sedini dan sesegera mungkin, minimal batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak terdiagnosa penyakit. karena jika lewat dari batas waktu tersebut, maka manfaat menjadi gugur (kadaluarsa), sehingga dapat merugikan tenaga kerja.

”Perlu dipahami, apabila tenaga kerja atau pemberi kerja tidak segera melaporkan kasus Penyeakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi atau telah melewati kadaluarsa manffat, maka tenaga kerja maupun ahli warisnya akan kehilangan manfaat dari program tersebut,” tutup Sony.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.