CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam melaksanakan rapat paripurna pada Rabu (23/10/2025) siang, dengan agenda utama membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2025, serta penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran wakil ketua, yaitu Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, dan Hendra Asman.
Perwakilan Pemko Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid, menggantikan Pjs Wali Kota Andi Agung. Hadir pula sejumlah pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada agenda pertama, laporan Bapemperda disampaikan oleh anggota badan tersebut, Dr. Muhammad Mustofa. Laporan ini mencakup usulan 10 Ranperda yang akan menjadi bagian dari Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, terdiri dari tujuh usulan lanjutan tahun 2024 dan tiga usulan baru.
Adapun daftar Ranperda yang diusulkan meliputi:
- Kota Ramah Anak
- Perubahan Perda CSR Kota Batam
- Fasilitas Umum dan Sosial
- Penataan Perkampungan Tua
- Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
- Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
- Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi
- Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Revisi Perda Kesehatan Kota Batam
- Penanggulangan HIV/AIDS.
Mustofa menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam menyusun peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Peraturan daerah harus memiliki landasan kuat, metode yang jelas, serta standar yang pasti agar menghasilkan produk hukum berkualitas,” ujarnya.
Fokus pada Transportasi Umum Massal
Agenda kedua diisi dengan pemaparan Sekdako Jefridin mengenai Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Ranperda ini masuk dalam prioritas 2024 yang telah disepakati bersama Pemko Batam dan DPRD. Menurut Jefridin, peraturan ini bertujuan mendukung moda transportasi massal yang terintegrasi dan efisien.
“Angkutan umum berbasis jalan ini akan dikelola Dinas Perhubungan melalui UPTD Pelayanan Jasa Transportasi. Harapannya, fasilitas ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, konektivitas antarmoda, dan kualitas layanan transportasi publik,” tambahnya.
Persetujuan dan Penutupan Rapat
Usai pembahasan, seluruh anggota Dewan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahap pembahasan berikutnya. Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, menutup rapat setelah menerima draf usulan dari Sekdako.(dkh)