CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis pagi (7/11/2024).
Ranperda pertama yang akan dibahas adalah tentang penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemerintah Kota Batam. Sementara itu, Ranperda kedua menyangkut perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan pendidikan dasar, yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD.
Dalam pembentukan Pansus tersebut, fraksi-fraksi DPRD sepakat menunjuk Setia Putra Tarigan SE sebagai Ketua dan Dycko Barcelona Maryon sebagai Sekretaris untuk Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal. Adapun Pansus Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus SPi dipilih sebagai Ketua dengan Novelin Fortuna Sinaga sebagai Sekretaris. Penunjukan ini dilakukan usai pimpinan rapat memberikan waktu lima menit untuk musyawarah internal.
Wakil Ketua II DPRD, Budi Mardiyanto SE MM, yang memimpin rapat, memastikan seluruh anggota dewan mendukung pembentukan Pansus tersebut. “Apakah saudara-saudara menyetujui pembentukan pansus ini?” tanyanya. Jawaban “setuju” pun disampaikan serempak oleh anggota dewan, diikuti ketukan palu sebagai tanda sahnya keputusan.
Rapat paripurna juga membahas dua agenda penting. Pertama, tanggapan Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi terkait Ranperda angkutan umum massal. Kedua, tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota mengenai Ranperda Perubahan Perda Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan tanggapan Wali Kota. Ia menjelaskan bahwa implementasi angkutan umum massal tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Penataan transportasi massal akan menjadi daya tarik baru yang mendukung pariwisata dan ekonomi Batam,” ujarnya.
Sebelum rapat ditutup, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Muhammad Fadhli ST, menyampaikan kritik terkait rendahnya kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam paripurna. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pembahasan Ranperda yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi kehadiran Lembaga Adat Melayu (LAM) dan Forkopimda yang konsisten hadir. Namun, kami harapkan Wali Kota dan Sekda dapat mengingatkan kepala OPD untuk lebih berkomitmen hadir, terutama jika terkait pembahasan Ranperda penting seperti ini,” tegasnya.
Pimpinan rapat, Budi Mardiyanto, turut mendukung permintaan tersebut dengan meminta Sekda segera menindaklanjuti masalah ini. “Kehadiran OPD yang relevan sangat diperlukan untuk kelancaran proses pembahasan,” pungkasnya.(dkh)