Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Lamen Ajukan Permohonan Kasasi ke MA
Bintan

Lamen Ajukan Permohonan Kasasi ke MA

4 Agustus 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Setelah upaya Hukum Banding Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan PT Riau terkait permohonan PAW oleh DPD Partai Golkar Kepri, Lamen kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Akta permohonan kasasi itu sendiri telah dikeluarkan oleh PN Tanjungpinang Nomor 7 /Pdt.G/2016/PN Tpg.

Surat kuasa khusus itu tanggal 1 Agustus 2017 yang terdaftar dikepaniteraan PN Tanjungpinang No : 306/SK/VIII/2017, telah menyatakan mohon kasasi terhadap putusan PT Riau di Pekan Baru tertanggal 11 Juli 2017, No 57/PDT/2017/PT PBR, dalam perkara antara: Lamen Sarihi SH.

Dalam hal ini Lamen diwakili oleh Herman SH dan kawan-kawan sebagai pengacara yang semula penggugat/pembanding dan sekarang sebagai pemohon kasasi melawan DPP Partai Golkar cq DPD Partai Golkar Provinsi Kepri cq DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan cq Fraksi Golongan Karya DPRD Bintan yang semula tergutat/terbanding sekarang sebagai termohon kasasi.

“Jadi dengan keluarnya surat keputusan ini, maka melalui pengacara saya Herman cs segera melakukan kasasi ke MA,” ujar Lamen, Jumat (4/8).

Ditambahkannya, secara hukum keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan dari PN Tanjungpinang maupun PT Riau belum berkekuatan hukum tetap. Misalnya, ada di PN Tanjungpinang kalah, namun di PT menang.

“Saya menganggap bahwa hakim pembanding atau majelis hakim di PN maupun PT belum memahami yang berkaitan dengan aturan partai. Kalau diatur kewenangan ditingkat mahkamah partai, ada permasalahan partai,” jelas Lamen.

Jadi, sebelum orang tersebut diberhentikan, ada kewenangan di mahkamah partai yang telah diatur dalam PP nomor 16 pasal 102 ayat 2 huruf h pedoman tentang pemberhentian kader partai,” tambahnya.

Seharusnya, proses PAW terlebih dahulu diajukan ke mahkamah partai. Sedangkan menurut Lamen, proses PAW terhadap dirinya tidak melalui mahkamah partai. Untuk itu, ia mengatakan heran terhadap kebijakan ketua DPD Golkar Kepri, Nesar Ahmad yang me-PAW kan tanpa melalui prosedur itu.

“Saya heran, dapat surat pemberhentian secara tiba-tiba tanpa adanya prosedur di mahkamah partai. Hal ini tentunya pemberhentian sah apabila mempunyai keputusan yang tetap (inkrah), karena ini adalah amanah loh,” kata Lamen lagi.

Selanjutnya Lamen juga telah menyampaikan ke Gubernur Kepri dimana pemberhentian dirinya tersebut harus ada keputusan badan kehormatan (BK) dan mahkamah partai.

Sementara itu, salah satu mahasiswa yang memantau perkembangan berita terkait PAW Lamen ini mengatakan, dengan adanya pemberitahuan terhadap Gubernur, dalam hal ini Nurdin Basirun, terkait belum adanya keputusan dari badan kehormatan partai atas PAW Lamen, Nurdin akan bertindak bijak dengan tidak mengikuti kehendak sepihak.

“Kalau memang belum ada pemberhentian dari partai, pak Gubernur pasti tidak mungkin asal tanda tangan,” ujar salah satu aktifis mahasiswa yang minta tidak disebutkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, kinerja kerja ketua DPRD Bintan saat ini sudah bagus. Hanya saja karena kurangnya dukungan dari anggota DPRD sendiri membuat kinerja kerja DPRD seakan menurun.

“Kalau bisa sih harapan saya mereka akur-akur aja dah. Tuh banyak perusahaan tutup, coba pada wakil kita disana mencari solusi agar perusahaan yang ada di Bintan betah agar pengangguran tidak bertambah,” pungkasnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.