CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Setelah upaya Hukum Banding Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan PT Riau terkait permohonan PAW oleh DPD Partai Golkar Kepri, Lamen kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Akta permohonan kasasi itu sendiri telah dikeluarkan oleh PN Tanjungpinang Nomor 7 /Pdt.G/2016/PN Tpg.
Surat kuasa khusus itu tanggal 1 Agustus 2017 yang terdaftar dikepaniteraan PN Tanjungpinang No : 306/SK/VIII/2017, telah menyatakan mohon kasasi terhadap putusan PT Riau di Pekan Baru tertanggal 11 Juli 2017, No 57/PDT/2017/PT PBR, dalam perkara antara: Lamen Sarihi SH.
Dalam hal ini Lamen diwakili oleh Herman SH dan kawan-kawan sebagai pengacara yang semula penggugat/pembanding dan sekarang sebagai pemohon kasasi melawan DPP Partai Golkar cq DPD Partai Golkar Provinsi Kepri cq DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan cq Fraksi Golongan Karya DPRD Bintan yang semula tergutat/terbanding sekarang sebagai termohon kasasi.
“Jadi dengan keluarnya surat keputusan ini, maka melalui pengacara saya Herman cs segera melakukan kasasi ke MA,” ujar Lamen, Jumat (4/8).
Ditambahkannya, secara hukum keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan dari PN Tanjungpinang maupun PT Riau belum berkekuatan hukum tetap. Misalnya, ada di PN Tanjungpinang kalah, namun di PT menang.
“Saya menganggap bahwa hakim pembanding atau majelis hakim di PN maupun PT belum memahami yang berkaitan dengan aturan partai. Kalau diatur kewenangan ditingkat mahkamah partai, ada permasalahan partai,” jelas Lamen.
Jadi, sebelum orang tersebut diberhentikan, ada kewenangan di mahkamah partai yang telah diatur dalam PP nomor 16 pasal 102 ayat 2 huruf h pedoman tentang pemberhentian kader partai,” tambahnya.
Seharusnya, proses PAW terlebih dahulu diajukan ke mahkamah partai. Sedangkan menurut Lamen, proses PAW terhadap dirinya tidak melalui mahkamah partai. Untuk itu, ia mengatakan heran terhadap kebijakan ketua DPD Golkar Kepri, Nesar Ahmad yang me-PAW kan tanpa melalui prosedur itu.
“Saya heran, dapat surat pemberhentian secara tiba-tiba tanpa adanya prosedur di mahkamah partai. Hal ini tentunya pemberhentian sah apabila mempunyai keputusan yang tetap (inkrah), karena ini adalah amanah loh,” kata Lamen lagi.
Selanjutnya Lamen juga telah menyampaikan ke Gubernur Kepri dimana pemberhentian dirinya tersebut harus ada keputusan badan kehormatan (BK) dan mahkamah partai.
Sementara itu, salah satu mahasiswa yang memantau perkembangan berita terkait PAW Lamen ini mengatakan, dengan adanya pemberitahuan terhadap Gubernur, dalam hal ini Nurdin Basirun, terkait belum adanya keputusan dari badan kehormatan partai atas PAW Lamen, Nurdin akan bertindak bijak dengan tidak mengikuti kehendak sepihak.
“Kalau memang belum ada pemberhentian dari partai, pak Gubernur pasti tidak mungkin asal tanda tangan,” ujar salah satu aktifis mahasiswa yang minta tidak disebutkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, kinerja kerja ketua DPRD Bintan saat ini sudah bagus. Hanya saja karena kurangnya dukungan dari anggota DPRD sendiri membuat kinerja kerja DPRD seakan menurun.
“Kalau bisa sih harapan saya mereka akur-akur aja dah. Tuh banyak perusahaan tutup, coba pada wakil kita disana mencari solusi agar perusahaan yang ada di Bintan betah agar pengangguran tidak bertambah,” pungkasnya. (Ndn)

