CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bintan, kembali memakan korban jiwa. Fahril Andika (18), seorang mahasiswa baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, tewas dalam kecelakaan tersebut.
Korban, yang merupakan mahasiswa semester satu Program Studi Pendidikan Agama Islam, baru satu bulan bergabung di STAIN. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh pihak kampus dan diunggah di media sosial. Seorang dosen STAIN, Abdurrahman, turut membenarkan berita ini.
“Iya, benar, mendiang baru saja masuk kuliah. Baru satu bulan ini,” kata Abdurrahman, Rabu (9/10/2024).
Saat kecelakaan terjadi, Fahril baru saja selesai mengikuti perkuliahan dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Galang Batang.
Ia berboncengan dengan teman sekelasnya, berinisial A, yang saat ini masih dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.
“Info terakhir, teman Fahril sudah siuman,” tambah Abdurrahman.
Meninggalnya Fahril membawa duka mendalam bagi keluarga besar STAIN Sultan Abdurrahman. Meski baru satu bulan bergabung, Fahril dikenal aktif dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.
“Korban juga orang yang ramah dan mudah bergaul. Kami, dari pihak kampus, merasa sangat kehilangan,” tutur Abdurrahman.
Parmita, sepupu dari Fahril, mengungkapkan bahwa Fahril telah dimakamkan di kampung halamannya di Galang Batang.
“Mohon doanya untuk sepupu saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, keluarga korban masih dalam suasana duka dan belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Kasatlantas Polres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, menjelaskan kronologi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 4108 JW dan mobil Suzuki Escudo BP 1124 TC.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/10/) sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Toapaya.
Sepeda motor yang dikendarai Fahril datang dari arah Bundaran Batu 16 menuju Kijang Kota, sementara mobil Suzuki Escudo yang dikemudikan oleh Dadede Arema, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan, datang dari arah berlawanan.
Menurut penuturan Dadede, sebelum kecelakaan terjadi, ia berusaha menghindari lubang di jalan dengan membanting setir ke kanan.
Namun, pada saat yang bersamaan, motor yang dikendarai Fahril muncul dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Karena jarak yang sangat dekat, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan,” jelas Iptu Prasojo.
Setelah kecelakaan, Fahril dan rekannya langsung dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Tabib. Namun, nyawa Fahril tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Anggota Satlantas Polres Bintan sudah melakukan olah TKP dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut,” ungkap Iptu Prasojo.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seorang pengendara bernama Angga, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, mengaku ngeri melihat kecelakaan tersebut.
“Saya lewat pas kejadian. Kasihan sekali korbannya, wajah mereka sudah lebam dan berdarah. Saya sampai tak sanggup melihatnya,” ungkap Angga.(ndn)