CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ibrahim bin Iskandar, kurir atau pengedar yang hendak membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Batam ke Padang, Sumatera Barat, terancam dijatuhi pidana mati.
Ancaman pidana mati ini didasarkan, atas perbuatan terdakwa yang secara tegas mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
Dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa Ibrahim didakwa dengan dawaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penerapan Pasal-perpasal tersebut, terdakwa disebut diperintahkan oleh Murdani alias Elbe (DPO) untuk menjadi kurir dalam transaksi haram tersebut. Murdani diketahui seorang warga Indonesia, yang berdomisili di Kota Medan.
“Pada hari Minggu (5/6/2016) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa yang berada di Kota Medan dihubungi oleh MURDANI Alias ELBE (belum tertangkap) melalui telepon yang menawari pekerjaan membawa shabu dari Batam ke Padang sebanyak 1,014 Kg dengan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada hari Jumat (10/6/2016) sekira pukul 12.55 WIB terdakwa berangkat dari Medan ke Batam,” kata Jaksa Isnan Ferdian, dalam membacakan dakwaan.
Dikatakannya juga, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di Batam dan menginap di Hotel Prima di daerah Batu Aji Kota Batam. Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Elbe yang menyuruh membeli tiket ke Padang dan menyuruh terdakwa pergi ke KFC Tiban.
Lalu pada pukul 20.30 WIB, pada saat terdakwa berada di depan KFC Tiban, datang anak buah Elbe yang tidak terdakwa kenal dan langsung menyerahkan 3 paket sabu seberat 1 Â Kg.
Setelah itu terdakwa kembali ke Hotel dan menyimpan 3 paket sabu tersebut kedalam tas.
“Pada hari Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB. Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim Batam, dengan rencana hendak bertolak ke Padang. Sesampainya di Bandara, terdakwa masuk kedalam toilet dan mengeluarkan 3 paket sabu yang berada didalam tas dan menyimpannya dicelana dalam,” imbuh Isnan.
Aksi terdakwa pun ketahuan, saat melintasi pintu dengan kelengkapan X-Ray (metal detector). Saat itu, alaram pintu tersebut berbunyi hingga akhirnya petugas mengamankannya.
 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diketahui ada 3 paket atau bungkus serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut seberat 1,014 gram (1 Kg lebih).
Barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas peruatannya, terdakwa Ibrahim terancam pidana mati sesuai dengan pengaturan Pasal dalam dakwaan, serta banyaknya barang bukti yang disita.
“Kamu ini keterlaluan, bisa-bisa dihukum mati nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Jesael.
Mengingat peruatannya yang diancam dengan pidana mati, ia pun langsung diberikan pendamping (PH) yang diserahkan langsung kepada PH Elisuwita.
“Ancaman pidananya berat, kamu didampingi PH Elisuwita ya,” ucap Edward.
Tak lama, sidang itupun langsung ditunda lantaran tidak hadirnya saksi-saksi penangkap dalam perkara terdakwa ini.
Kemudian Majelis Hakim, JPU Isnan dan PH terdakwa sepakat untuk kembali menggelar persidangan Kamis (15/9/2016) mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi.