Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Pidana

Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

5 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore lalu dan dikabarkan mencoba melarikan diri dari Rutan Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ibrahim bin Iskandar, kurir atau pengedar yang hendak membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Batam ke Padang, Sumatera Barat, terancam dijatuhi pidana mati.

Ancaman pidana mati ini didasarkan, atas perbuatan terdakwa yang secara tegas mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa Ibrahim didakwa dengan dawaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam penerapan Pasal-perpasal tersebut, terdakwa disebut diperintahkan oleh Murdani alias Elbe (DPO) untuk menjadi kurir dalam transaksi haram tersebut. Murdani diketahui seorang warga Indonesia, yang berdomisili di Kota Medan.

“Pada hari Minggu (5/6/2016) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa yang berada di Kota Medan dihubungi oleh MURDANI Alias ELBE (belum tertangkap) melalui telepon yang menawari pekerjaan membawa shabu dari Batam ke Padang sebanyak 1,014 Kg dengan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada hari Jumat (10/6/2016) sekira pukul 12.55 WIB terdakwa berangkat dari Medan ke Batam,” kata Jaksa Isnan Ferdian, dalam membacakan dakwaan.

Dikatakannya juga, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di Batam dan menginap di Hotel Prima di daerah Batu Aji Kota Batam. Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Elbe yang menyuruh membeli tiket ke Padang dan menyuruh terdakwa pergi ke KFC Tiban.

Lalu pada pukul 20.30 WIB, pada saat terdakwa berada di depan KFC Tiban, datang anak buah Elbe yang tidak terdakwa kenal dan langsung menyerahkan 3 paket sabu seberat 1  Kg.

Setelah itu terdakwa kembali ke Hotel dan menyimpan 3 paket sabu tersebut kedalam tas.

“Pada hari Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB. Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim Batam, dengan rencana hendak bertolak ke Padang. Sesampainya di Bandara, terdakwa masuk kedalam toilet dan mengeluarkan 3 paket sabu yang berada didalam tas dan menyimpannya dicelana dalam,” imbuh Isnan.

Aksi terdakwa pun ketahuan, saat melintasi pintu dengan kelengkapan X-Ray (metal detector). Saat itu, alaram pintu tersebut berbunyi hingga akhirnya petugas mengamankannya.

 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diketahui ada 3 paket atau bungkus serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut seberat 1,014 gram (1 Kg lebih).

Barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned

Atas peruatannya, terdakwa Ibrahim terancam pidana mati sesuai dengan pengaturan Pasal dalam dakwaan, serta banyaknya barang bukti yang disita.

“Kamu ini keterlaluan, bisa-bisa dihukum mati nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Jesael.

Mengingat peruatannya yang diancam dengan pidana mati, ia pun langsung diberikan pendamping (PH) yang diserahkan langsung kepada PH Elisuwita.

“Ancaman pidananya berat, kamu didampingi PH Elisuwita ya,” ucap Edward.

Tak lama, sidang itupun langsung ditunda lantaran tidak hadirnya saksi-saksi penangkap dalam perkara terdakwa ini.

Kemudian Majelis Hakim, JPU Isnan dan PH terdakwa sepakat untuk kembali menggelar persidangan Kamis (15/9/2016) mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.