CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, pentolan FPI yang terlibat kasus chat mesum meminta polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Melalui Sugito Atmo Pawiro, permintaan tersebut ditegaskan.
Adapun waktu permintaan SP3 itu, bakal dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan.
“Karena polisi memang tidak sama sekali memiliki dasar, yakni dua alat bukti yang cukup untuk menjerat klien kami,” kata Sugito, Jumat (18/8/2017) sore.
“Penyelidikan sudah, Penetapan tersangka sudah, penyidikan juga sedang berjalan. Nah, nanti kan akhirnya akan di-BAP,” jelasnya.
Karena ketiadaan bukti yang cukup, maka pihaknya menyatakan BAP akan kekurangan dasar.
Itulah celah yang akan dimanfaatkan kuasa hukum Rizieq dalam mengajukan permohonan SP3 kepada jajaran Polri.
“Ya, kalau tidak lengkap mau digimanain lagi? Mentok kan? Ya sudah, makanya kita minta SP3,” tukasnya.

