Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kuasa Hukum Belum Terima Hasil BAP Jamaris dan Irwanto
Batam

Kuasa Hukum Belum Terima Hasil BAP Jamaris dan Irwanto

19 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tim Kuasa Hukum dari Jamaris dan Irwanto tersangka dugaan Pungli, masing-masing Beni Zairalatha, Alfi Ramadania dan Sugiyarto saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kliennya / Foto : Juned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
CENTRALBATAM.CO.ID,BATAM-Tim Kuasa Hukum dari Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan tersangka dalam tangkap tangan ‎dugaan pungli, belum mendapatkan pemeriksaan tambahan sebagaimana telah disampaikan dalam surat yang ditujukan ke penyidik Polda Kepri, untuk mendampingi kedua staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. 
 
“Kami tim Penasihat Hukum (PH) tersangka tidak menerima keterangan apapun tentang perkara sesuai peraturan Kapolri No.12 tahun 2009. Apakah perkara klein kami digolongkan perkara mudah atau sedang ataupun sulit,” kata Beni Zairalatha, tim Kuasa Hukum dari Jamaris dan Irwanto. 
 
Beni Zairaltha yang didampingi timnya,  Alfi Ramadania dan Sugiyarto, mengatakan telah menyampaikan penangguhan terhadap Jamaris. Dimana kliennya itu mempunyai riwayat penyakit jantung dengan dibuktikan dengan rekam medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) tertanggal 12 April 2016, oleh Dr Danang Legowo Norosingomurit, Sp.PD FINASIM. 
 
“Hal ini juga tidak diperhatikan dengan azas kemanusiaan terhadap klien kami. Begitu juga Irawanto semenjak di BAP, menyatakan tidak sehat. Tentunya ini sangat tidak sesuai dengan hak tersangka dan kedudukan dalam KUHAP, adalah subjek, dimana dalam setiap pemeriksaan harus diperlakukan dalam kedudukan manusia ‎yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri,” katanya. 
 
“Bahwa yang sangat ganjil menurut kami, polisi sangat terbyka menjelaskan perkara di media massa, sebagaimana statetmen Direskrimum Polda Kepri tentang perkara klien kami. Tapi sungguh kami sayangkan hal tersebut tidak dapat kami terima perkembangan hasil pemeriksaan perkara itu dengan akal sehat. Padahal kami sudah mengajukan surat tertulis dan permohonan kami dimanakah, sedangkan oknum yang patut diduga masih bisa bebas,” katanya. 
 
Menurutnya, ‎sesuai dengan peraturan Kapolri, bahwa tim kuasa hukum dari Jamaris dan Irwanto baik diminta ataupun tidak diminta oleh penyidik wajib memberikan perkembangan perkara kepada penasihat hukumnya, minimal satu bulan sekali. 
 
“Kami tim kuasa hukum, tidak mengetahui pasal yang disangkakan kepada klein kami. Apakah pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, pungli atau tindak pidana administrasi kependudukan,” ujarnya. 
 
Disebutkan, dimana pasal yang dituduhkan kepada kliennya itu berubah-ubah, dan apakah ‎ini sesuai dengan prosedural penyidikan atau terjadi kesalahan administrasi. 
 
“Kesannya kami selaku kuasa hukum dari Jamaris dan Irwanto melihat adanya pemaksaan dan kriminalisasi terhadap klien kami,” ‎katanya. 
 
Beni menjelaskan, sesuao dengan pasal 95 huruf b Undang-undang (UU) No. 14 tentang perubahan atas UU No.14. Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perbuatan yang dikatakan pungli tidak bisa dilakukan sendiri. 
 
“Maka dapat disimpulkan ada oknum yang patut diduga, harus diperiksa atau bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tentunya ini adalah kewenangan pihak kepolisianlah. Seperti apa yang dituduhkan dan silahkan cek keama aliran dana tersebut atau pungli yang disangkakan kepada klien kami,” katanya. 
 
Pihaknya meminta kepada penyidik jika cukup bukti untuk melanjutkan perkara kliennya ‎secepatnya ke Pengadilan. Namun kenapa harus takut mengentikan dan bukan mencari-cari alasan untuk menghukum kliennya yang tidak sama sekali tidak melakukan dugaan pungli tersebut. 
 
“Jika kepolisian memandang pantas perkara ini untuk dilanjutkan ke pengadilan, kami minta untuk dipercepat, sesuai dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Kami kuasa hukum siap untuk membuktikan di hadapan pengadilan,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.