CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan besok (4/7) memulai penerimaan Calon Legislative (Caleg) atau DPRD untuk wilayah Bintan. Setiap calon yang sudah berusia meinimal bisa mendaftar sebagai calon wakil rakyat.
Selain itu, calon yang merupakan mantan narapidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun juga bisa mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Namun untuk mantan narapidan dengan kasus Kejahatan Sex, Bandar Narkoba dan Napi koruptor tidak diberikan tempat untuk mendaftarkan diri.
“Jadi berdasarkan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 huruf H disebutkan mantan Napi Bandar Narkoba, Kejahatan Sexual dan mantan koruptor tidak diperbolehkan mendaftar,” ketua panitai pendaftaran Caleg KPU Bintan,Rusdel ditemui di kantornya, Selasa (3/7).
Ia menjelaskan penerimaan pendaftaran Caleg yang dimulai pada tanggal 4 Juli hingga 16 july 2018 pembukaan dimulai dari pukul 8.00 hingga 16.00 WIB.
“Kalau pas hari terkahir yakni tanggal 17 Juli 2018, kita buka pendaftaran dari jam 8.00 pagi hingga jam 12 malam,” pungkasnya. (Ndn)

