CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Setelah tujuh jam menunggu keputusan, pasangan AWe-Dalmasri (ADA) bisa bernafas lega. Pasalnya, berkas pasangan yang diusung oleh partai Nasdem dan PDI-P itu dinyatakan “diterima” oleh KPU Bintan.
“Tiga sikap KPU terkait berkas pendaftaran pasangan AWe-Dalmasri yakni: ditolak, diterima dan ditunda. Dan dengan ini KPU Bintan menyatakan berkasa pasangan AWe-Dalmasri diterima,” ujar ketua KPU Bintan, ujar anggota komisioner KPU Bintan, Rusdel yang langsung disambut dengan unggkapan “Allahu Akbar” oleh para pendukung ADA.
Dengan diterimanya berkas ADA ini ada dua paslon yang dinyatakan bersaing untuk Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Disela-sela acara pendaftaran, calon Wakil Bupati Bintan yang juga Wakil Bupati Bintan saat ini, Dalmasri Syam mengucapkan terimakasih kepada calon Bupati Bintan, Apri Sujadi yang dengan iklas PDI-P mendukung pasangan ADA sehingga pasangan itu bisa ikut serta dalam kontes Pilkada.
“Pertama-tama, kami ucapkan terimakasih kepada Pak Apri Sujadi yang dengan iklas dari hati nurani menyetujui pencabutan dukungan PDI-P terhadapnya. Sehingga pasangan ini biaa mendaftar, “sebutnya.
Sementara itu, Calon Bupati Bintan, ias Wello mengatakan “Ini adalah perjuangan panjang menuju pesta demokrasi sehingga tidak terjebak kotak kosong, “(Ndn)

