CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Setelah penantian panjang, akhirnya KPU Bintan menetapkan 25 caleg yang akan duduk sebagai anggota DRPD Bintan periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan di aula Resort Bintan Pearl, Kamis (2/5).
Meskipun demikian, Caleg yang bakal resmi duduk sebagai perwakilan rakyat di Kantor DPRD itu diminta tidak senang dulu. Pasalnya, para perwakilan itu diharuskan melaporkan ke KPK harta kekayaan.
“Jika ada anggota DPRD yang telah di tetapkan tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), maka namanya mereka tidak akan kami usulkan untuk di lantik. Ini berdasarkan undang-undang yang mewajibkan anggota DPRD melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,”ujar ketua KPU Bintan, Haris Daulay.
Adapun ke 25 nama yang ditetap oleh KPU Bintan mulai dari partai tertinggi yakni Golkar ada; Viven Sumanti, Suprapto dan Elyza dari dapil I. Kemudian untuk Dapil 3, ada dua orang yakni Aisyah M Wahyu Nugraha. Sedangkan di dapil 2 dan dapil 4, Golkar masing meraih dua kursi yaitu, Ahmad Makruf dan Hesti Gustian.
Kemudian dari partai Demokrat ada Mariyana (Dapil 1), Winarno (Dapil 1) dan Rusli (Dapil 2) serta La Nade (Dapil 3). Sementara untuk dapil 4, Demokrat berhasil memborong dua kursi yakni Bani Suparti (Dapil 4) dan Eriyanti (Dapil 4).
Sementara itu, Partai Nasdem berhasil meraih total tiga kursi yakni; Suhardi (Dapil 1) dan Yanti Maryanti (Dapil 3) serta Mirwan (Dapil 4).
Lalu pada urutan ke 4 ada partai Gerindra dengan todal 3 kursi yakni; Zulfajri Lubis (Dapil 1) Hisqi Rahmawati (Dapil 2) dan Arif Jumana Sar’an (Dapil 3).
Sama hal dengan partai Nasdem dan Gerindra, pada Pileg 2024, PKS juga memperoleh 3 kuris yaitu; Sahak (Dapil 1) dan Amran (Dapil 3) serta Zakirman (Dapil 4).
Kemudian PDI P masih bertahan dengan dua kursi yakni; Indra Setiawan dari dapil 4 dan Siti Mariyani dari dapil 1.
Untuk posisi terakhir diisi oleh Partai Amanat Nasional dengan 1 kuris dari Dapil 3 yakni Abu Rafi’. (Ndn)