CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan melakukan rapid test terhadap 3.177 orang. Hal ini untuk memastikan peserta pemilkada tahun 2020 bebas dari covid-19.
Rencana pelaksanaan Rapid test akan dilakukan dua minggu menjelang 9 Desember 2020.
Anggota KPU Bintan, Saymsul menuturkan, bahwa rapid test ini ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS), Petugas Ketertiban Tempat Pemilihan Suara (TPS)/Linmas, untuk di masing-masing TPS.
“Dari 353 TPS, terdapat 7 orang petugas KPPS, petugas Linmas 2 orang, yang akan di Rapid Test,”terangnya, Selasa (24/11/2020).
Syamsul juga menjelaskan, pelaksanaan rapid test untuk petugas penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2020, di laksanakan pada, 26/11/2020 nanti.
“Jadi pelaksanaan rapid test ini berguna untuk mengantisipasi penyebaran penularan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi petugas KPPS dan Linmas,”ungkapnya.
Syamsul juga menambahkan, rapid test ini dilakukan 14 hari sebelum Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.Hal ini sesuai arahan dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bintan.
“Nah apabila ada petugas yang terkonfirmasi virus Corona akan kita ganti,”tutupnya.(Ndn)