CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus PPDB yang diamankan oleh pihak Kepolisian, Sabtu (14/7/2018) lalu, Komisi IV DPRD Kota Batam segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD kota Batam, Djoko Mulyono.
“Komisi IV DPRD Kota Batam akan memanggil Disdik Kota Batam untuk mengklarifikasi kepada kami untuk menerangkan dan menjelaskan bahwa selama ini masih terjadi pungli di sekolah,” ujar Djoko, Minggu (15/7/2018) di Dataran Engku Puteri.
Ia mengatakan kondisi ini sangat miris ada OTT bahwasanya di SMPN 10. Disertakan pula barang bukti hingga ratusan juta. Padahal Wali Kota Batam, Muhammad Rudi baru saja menginformasikan yang bahwasanya sekolah negeri tidak akan dipungut biaya apapun.
Akan tetapi situasi di lapangan membuktikan, selama ini masih ada retribusi ataupun uang-uang yang diambil oleh oknum tertentu. Dengan mengatasnamakan sekolah, Disdik untuk membangun RKB, membeli operasional sekolah dan lain sebagainya.
Djoko mengatakan seyogyanya sudah menjadi tugas Pemerintah Kota Batam untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk menyediakan UU. Bahwasanya anak di usia wajib belajar adalah 9 tahun.
“Soal hukuman kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Karena ini sudah ada temuan dari saber pungli. Tentunya mereka punya mekanisme aturan untuk di tegakkan,” tegasnya.
Djoko berharap kejadian ini bisa membuat shokterapi bagi sekolah lainnya. Sehingga tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan.
“Padahal permasalahan PPDB ini kerap terjadi setiap tahunnya. Masih ada juga yang sanggup mengambil kesempatan,” sesalnya. (*)

