CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Anggota Komisi II DPRD Bintan menyebut, PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang didirikan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang merupakan illegal. Pasalnya, perusahaan itu sudah beroperasi namun tidak ada satupun izin yang telah terbit.
“Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap. Karena saya bisa katakan PT MIPI illegal. Kenapa saya bilang illegal, karena tidak ada izin,” ujar anggota Komisi II DPRD Bintan, Zulkifli saat melakukan sidak di PT MIPI, Rabu (19/2/2020).
Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga. Dimana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongin izin.
Menanggapi hal ini, ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.
Dalam paparannya, Fiven menegaskan pada pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi. Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.
“Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan di langgar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat,” kata Five.
Sementara itu, Chief Executive Officer (Ceo) PT MIPI, Edy Jafar mengakui izin PT yang ia pimpin belum ada izin. Namun ia mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan izin dari pihak-pihak terkait.
“Izin memang belum ada. Tapi saat ini kami sudah mengirim surat ke Bupati Bintan, bahkan ke Kementerian percepatan usaha,” kata Edy. (Ndn)

