Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Klaim Kepemilikan Lahan Tidak Terbukti, Hakim Vonis Andi Tajuddin Satu Bulan Kurungan
Batam

Klaim Kepemilikan Lahan Tidak Terbukti, Hakim Vonis Andi Tajuddin Satu Bulan Kurungan

19 Januari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh dihukum bersalah dan divonis satu bulan kurungan penjara oleh Hakim Pegadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh dihukum bersalah dan divonis satu bulan kurungan penjara oleh Hakim Pegadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Dwi Nuramanu dalam sidang tidak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (14/1/2022) lalu.

“Menyatakan Terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Hakim Dwi Nuraman membacakan amar putusan.

“Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 2, bulan habis.
Menetapkan barang bukti berupa dua plang dengan bertuliskan lahan ini milik PT Igata Harapan dengan luas 85 HA berdasarakan dokumen kepemilikan, dimusnahkan,” kata Hakim Dwi.

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

“Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).

Ia menyampaikan, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh Pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra tersebut dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan, mendatangkan sekelompok orang sehingga dianggap meresahkan.

“Bahkan sampai membuat laporan polisi ke Mabes Polri, namun pada akhirnya seluruh upaya Andi Tajuddin tersebut mengalami kebuntuan mengingat majelis Hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan. Sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum,” katanya.

Atas perbuatan Andi Tajuddin itu, kata dia, Manajemen PT Mitra Bintang Putra tidak dapat menolerir aksi melawan hukum yang dilakukan Andi Tajuddin dan kelompoknya yang telah memasang pelang pengumuman seolah lahan Kompleks Cahaya Garden tersebut adalah milik PT Igata Harapan.

“Andi Tajuddin telah dilaporkan oleh manajemen PT Mitra Bintang Putra kepada pihak yang berwajib sehingga Andi Tajuddin harus menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, menjalani sidang pidana sebagai terdakwa hingga dinyatakan bersalah sesuai Putusan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.C/2022/PN.BTM tanggal 14 Januari 2022,” ungkapnya.

Dalam amar putusan persidangan Pidana Cepat tersebut, Hakim Pemeriksa, Dwi Nuramannu telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Andi Tajuddin. Putusan percobaan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan di antaranya Andi Tajuddin selaku terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.

“Apabila terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” jelas Nur Wafiq.

Pihaknya menyambut baik putusan itu, dan berharap ke depan negara tidak boleh lagi kalah atau membiarkan ulah oknum manapun yang gemar melakukan cara dan aksi premanisme sehingga mengancam ketertiban dan ketenangan masyarakat Kota Batam.

“Putusan Pidana tersebut juga dapat menjadi momentum dan motivasi bagi masyarakat lain di Kota Batam untuk tidak mendiamkan saja ulah oknum-oknum yang selama ini gemar menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melancarkan aksinya menguasai tanah maupun rumah pihak lain menyebabkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan,” katanya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kompleks Cahaya Garden dan memasang pelang di area tersebut dengan bertuliskan lahan ini milik PT Igata Harapan dengan luas 85 hektare berdasarkan dokumen kepemilikan.

“Barang bukti berupa dua pelang itu sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Andi Tajudin sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID โ€“ Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.