• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama
  • KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan
  • Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa
  • Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI
  • Kembangkan Pariwisata Bintan, Roby Kurniawan Buka Bimtek Konten Kreator
  • Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman
  • Seorang Pria di Natuna Tega Gauli Ponakan Sendiri, Terungkap saat Polisi Sosialisasi Cegah Asusila
  • Harga Cabai di Anambas Semakin Pedas, 1 Kg Dijual Rp 120 Juta
Facebook Twitter Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Home»Ekonomi»Bisnis»Kini, Paspor Berlaku 10 Tahun, Imigrasi Tanjungpinang Tunggu Petunjuk Teknis
Bisnis

Kini, Paspor Berlaku 10 Tahun, Imigrasi Tanjungpinang Tunggu Petunjuk Teknis

10 Oktober 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pelayanan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam di Unit Layanan Paspor Mall Botania (MB) 2
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor. Jika sebelumnya, hanya lima tahun masa berlakunya, kini menjadi 10 tahun.

Hal ini bersarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan peraturan paspos baru berlaku 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, banyak masyarakat yang sudah menunggu dengan adanya pemberlakukan paspor baru yang kini menjadi 10 tahun.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, disisi lain kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis bagi petugas dan infrastruktur kesisteman untuk merealisasikan aturan baru ini,” ujar Mirza, Senin (10/10/2022).

Mirza menyinggung bagi masyarakat yang masih memiliki paspor lama tidak perlu khawatir, sebab paspor lama masih berlaku.

“Masyarakat yang sudah buat paspor dan masih berlaku 5 tahun tidak perlu khawatir karena itu tetap berlaku, nanti setelah 5 tahun baru lah bisa mengganti ke yang baru ini, berlakunya 10 tahun,” terangnya.

Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dalam pembuatan paspor, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

“Nah untuk paspor baru ini kita beluk tahu teknisnya gimana, terkait biayanya pihak pusat sedang melakukan koordinasi, apakah harganya tetap atau tidak, kita belum tahu,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Sesuai dengan peraturan baru ini maka paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka 5 tahun.(put)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023

Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah Ke-19: Penyakit Hati, Mari Segera Obati Penyakit Ini!

15 Juni 2017
Don't Miss
Bintan
Bintan

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023 Bintan

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Untuk menyukseskan Pileg dan Pilres tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengajak…

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023

Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI

29 November 2023
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: [email protected]
Contact: +1-320-0123-451

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2023 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.