CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) langsung mengingatkan Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo untuk tidak terus menerus memberikan keterangan berubah-ubah dan mengarang cerita selama menjadi saksi sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofrinsyah Yoshua Hutabarat.
Susi sendiri dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Jaksel dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim terus mengingatkan jika keterangan terus berubah-ubah, saksi Susi terancam dipidanakan atau menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini lantaran Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer itu.
Majelis Hakim saat itu menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.
Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat. Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.
“Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara,” ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.
“Kalau nginap, pasti nginap,” kata Susi.
“Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022,” tanya Hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Susi.
“Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!” kata Hakim.
“Sering,” kata Susi.
Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim, pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan pukul berapa dia pulang dari bertugas.
“Pulangnya jam berapa?” kata Hakim.
“Jamnya tidak tahu,” jawab Susi.
“Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?” tanya Hakim.
“Karena kalau pagi bapak sudah ada di Sagulung,” ujar Susi.(mzi)