Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kerjakan Proyek Negara, PT. MCR Dinilai Hina Bendera Merah Putih
HEADLINE

Kerjakan Proyek Negara, PT. MCR Dinilai Hina Bendera Merah Putih

27 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Foto bendera robek
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID. Tanjungpinang. -Bendera merah putih merupakan lambang Negara Republik Indonesia. Karenanya, sudah semestinya semua pihak mengharga sang saka merah putih itu. Namun, apa yang dilakukan oleh PT. Michellindo Cahaya Rezeki ini terkesan melecehkan lambang Negara.

Pasalnya, PT itu diduga sengaja mengibarkan bendera yang sobek dan kusam. Hal ini lantaran bendera itu sudah jelas-jelas robek namun tidak juga menggantinya.

Pantauan media ini di lokasi bendera hampir seluruh kain putih sudah tidak utuh lagi atau tinggal kelihatan yang merah saja. Sedangkan lokasi pengibaran itu berada di dekat Universitas Umrah, Tanjungpinang.

Salah satu warga setempat, Andi mengatakan bendera itu diketahui sejak seminggu lalu dalam kondisi rusak. Namun, tidak ada seorang pun dari pihak PT yang peduli. Padahal, proyek yang dikerjakan merupakan proyek dari pemerintah yaitu dana APBN senilai Rp 33 Milliar lebih. Adapun pengerjaan yang dilakukan oleh itu yakni pembangunan gedung ruang kelas belajar universitas Umrah.

“Harusnya, PT ini menghargai lambang Negara. Apalagi proyek yang dikerjakan kan uang Negara. Lah ini sudah cari makan dari Negara kok tidak menghargai lambang Negara. Benar-benar tidak punya akhlak,” ujarnya, Selasa (27/4).

Terpisah, Hendra Jaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III kota Tanjungpinang menanggapi dan sangat kecewa dengan perusahan yang membangun UMRAH tersebut.

“Saya sangat kecewa jika masih ada yang kibarkan bendera rusak, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang direbut dan diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pejuang  kita, janganlah kita kibarkan bendera asal-asalan”. Ungkapnya

Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Perlakuan ini tak mencerminkan suatu penghargaan atas Merah Putih bendera kebangan bangsa indonesia”. Tutupnya

Hingga berita ini diunggah pihak kontraktor belum dapat dihubungi atau belum menghubungi nomor yang ditinggalkan oleh media ini.

Sementara itu, salah satu pekerja yang enggan namanya ditulis di lapangan mengaku sudah mengajukan ke manajemen PT. Michellindo Cahaya Rezeki. Namun, hingga detik ini manajemen terkesan mengabaikan laporan itu . (Leo)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.