CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan menyatakan lokasi berdiri PT Manggrove Industrial Indonesia (MIPI) aturan. Pasalnya, PT itu diduga berdiri diatas di Kawasan Suakan Alam dan Kawasan Pelestrian alam.
Selain itu PT MIPI juga diduga melakukan pembangunan tanpa memiliki dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
Pernyataan ini disampaikan oleh kementerian menjawab laporan salah satu Mahasiswa yang juga aktifis, Helianto terkait dugaan pendirian PT MIPI yang diduga banyak terjadi pelanggaran.
Bahkan selain mahasiswa, salah satu anggota Dewan yang sempat datang ke lokasi pernah mengungkapkan kekesalannya dengan menyatakan “PT MIPI illegal”
Salah satu perwakilan dari lembaga itu mengakui kebenaran surat itu.
“Iya benar. Kemarin kami sudah berkomukasi dengan Helianto,”ujar Aprianto melalui pesan whatsap pada media ini, Selasa (2/6)
Meskipun demikian, tidak membuat PT MIPI memberhentikan aktifitasnya hingga proses izin selesai. Dari informasi yang beredar, PT itu malahan kembali ber-aktifitas diatas lahan lindung itu.
“Bahkan kami menemukan PT itu malah sudah kembali melakukan kegiatan ekspor impor,”ujar salah satu Mahasiswa di wilayah itu, Helianto.
Atas keberanian PT MIPI kembali menjalankan aktifitas tanpa memperoleh ketiga surat izin itu ia menduga ada oknum membengking. Karenanya, ia meminta oknum tersebut segera tobat.
“Sudah jelas melanggar aturan dan juga berkali-kali diperingati oleh Pemerintah dan juga Dewan. Tapi kok masih tetap jalan. Ini wajib kami duga ada permainan gratifikasi. Jadi pesan kami tobat karena kami akan kejar hingga PT MIPI ikut peraturan yang berlaku di tanah air,”sebutnya.

