CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN- Tahun 2010 lalu, Rudi Bin S adalah waktu buat Rudi Hartanto (36) kembali menghirup udara bebas. Ia penjara atas kasus perderan narkoba jenis Ganja.
Meskipun demikian, tidak membuat pria bertubuh sedang itu kapok. Justru ia kembali melakukan kegiatan yang sama yaitu mengambil, mengendarkan dan menggunakan narkoba jenis Ganja.
Wakil Polres Bintan, Kompol Dadung Putut Wibowo mengatakan, Rudi mengambil barang haram itu dari Aceh. Kemudian dari Aceh ia naik Kapal Kelud menuju Pelabuhan Kijang.
“Dari keterangan tersangka, (ganja) itu awalnya 10 kg. Kemudian, ia edarkan di sekitar wilayah Kepri. Saat ditangkap Kasat Narkoba Bintan bersama tim berhasil mengamankan 3 kg. pengakuan TSK, 7 kilo gram sudah diedarkan dengan keuntungan per kilo gram antara Rp 1 juta hingga Rp.3,5juta,” ujarnya pada press conference pemusnahan di halaman Mapolres Bintan, Senin (29/10/2019).
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2. Dimana ancaman hukuman seumur hidup menanti dibalik jeruji besi.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara. Tapi dia ini kan residivis, bisa jadi seumur hidup biar kapok karena barang haram ini telah banyak merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Ndn)

